Juru Bicara Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin. Foto: ist
Analisaaceh.com, Bireuen | Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, kembali dapat dilalui setelah rampung diperbaiki pascabencana banjir bandang dan tanah longsor, dan mulai difungsikan pada Sabtu, 27 Desember 2025
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Posko Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin. Ia menjelaskan bahwa pembangunan jembatan darurat dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) dengan dukungan kontraktor lokal PT Krueng Meuh.
“Alhamdulillah, jembatan sudah selesai dan siap digunakan mulai hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja siang dan malam, saling bahu-membahu dalam penanganan jembatan ini,” ujar Murthalamuddin.
Proyek ini mendapat pendampingan penuh dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta dukungan personel TNI dan Polri di lapangan.
“Jembatan Krueng Tingkeum sepanjang 66 meter tersebut kini dapat dilalui kembali dengan kapasitas beban maksimal hingga 30 ton,” katanya.
Dengan dibukanya kembali jembatan ini, diharapkan mobilitas masyarakat kembali lancar, termasuk distribusi logistik antardaerah. Selain itu, aktivitas ekonomi, perdagangan, dan layanan publik yang sempat terganggu akibat bencana juga diharapkan segera pulih.
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe merombak struktur pimpinan dengan melantik 16…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di Stasiun Pengisian Bahan…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Warga Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya digegerkan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 14 item barang bukti…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan Rencana…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Aklina…
Komentar