Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Mulai Hari ini, Masuk Kantor Pemerintah Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh dengan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin.

Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah dan ditetapkan di Banda Aceh pada Jumat (29/10/2021) tersebut ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dalam Ingub itu dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh, maka perlu dilakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

“Terdapat enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Pertama, melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19 terhadap setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA dengan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin untuk dilakukan scanning oleh petugas, dan bagi yang belum melakukan vaksin, terkonfirmasi positif dan / atau kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19.

Kedua, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.

“Ketiga, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak dan/atau belum melakukan Vaksin Covid-19 dengan alasan medis untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA di Banda Aceh dan Aceh Besar atau dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA selain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Iswanto membacakan bunyi Ingub.

Kemudian pada poin keempat Ingub itu, Gubernur meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi medis dan memberikan surat keterangan resmi.

“Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak dan/atau belum dilakukan vaksin tanpa adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA,” sebut Iswanto.

Terakhir, dalam Ingub itu disebutkan bahwa ketidakhadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga Kontrak serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan pemberhentian bagi Tenaga Kontrak, karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kebijakan Pemerintah Aceh bagi Tenaga Kontrak.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

6 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

6 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

10 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

10 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

15 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago