Categories: NEWS

Muzir Maha Datangi BPN Wilayah Aceh, Minta Hentikan Aktivitas Perusahaan PT. Laot Bangko

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata, Muzir Maha, kembali menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Aceh di Banda Aceh, Selasa 14/01/2020.

Kehadiranya bersama seorang rekanya itu dalam rangka menyikapi persoalan izin perpanjangan HGU PT. Laot Bangkok yang sampai saat ini masih belum jelas. Padahal menurutnya batas izin HGU telah habis.

Tampak terlihat Muzir Maha memperlihatkan surat yang dimasukkan itu bertulis permohonan pemberhentian aktivitas perusahaan PT. Laot Bangko serta beberapa poin tuntutan yang di bubuhkan.

Dimana sesui SK Menteri ATR 18 Desember 1989, masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, mengingat proses perizinan yang dilakukan PT Laot Bangko belum juga kaluar Muzir kembali menyurati BPN Aceh untuk memerintahkan agar PT Laot Bangko memberhentikan segala aktivitas sebelum izin perusahaan tersebut keluar.

Bahkan Muzir menilai Pemerintah Subulussalam lamban dan plin plan dalam mengambil sikap terkait di perpanjang atau tidaknya perusahaan perkebunan tersebut, ia meminta dalam proses izin perpanjangan HGU PT Laot Bangkok tersebut tidak ada pihak yang ingin mencari kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan masyarakat, sebab lanjutnya, sampai saat ini tanggungan sosial perusahaan untuk masyarakat saja belum juga di penuhi.

Sebelumnya ia memang sudah langsung mendatangi Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, tetapi ia belum merasa puas dan permintaan masyarakat juga yaitu meminta ia untuk trus consent mengawal tuntutan masyarakat sekitar perusahaan tersebut sampai hak masyarakat betul betul diberikan dan tepat sasaran.

Adapun beberapa point tuntutan AMM_SaKa
Membatalkan rekomendasi panitia B atau Tim Pokja sebelum masalah sengketa dan tanggung jawab sosial di penuhi perusahaan, kedua memberikan kebun plasma minimal 20%, ketiga meminta pihak perusahaan mengeluarkan tanah masyarakat dari HGU serta mengambilikan tanah wilayat/adat, ke empat memberikan upah karyawan sesuai UMP Aceh, ke lima memberikan CSR bagi masyrakat sekitar perusahaan, ke enam memberikan peluang kerja 80% bagi masyrakat sekitar perusahaan dan terakhir mengeluarkan Daerah Aliran Sungai sesuai undang undang yang berlaku. (Ril)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

35 menit ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

36 menit ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

38 menit ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

39 menit ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

42 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

48 menit ago