Categories: NEWS

Muzir Maha Datangi BPN Wilayah Aceh, Minta Hentikan Aktivitas Perusahaan PT. Laot Bangko

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata, Muzir Maha, kembali menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Aceh di Banda Aceh, Selasa 14/01/2020.

Kehadiranya bersama seorang rekanya itu dalam rangka menyikapi persoalan izin perpanjangan HGU PT. Laot Bangkok yang sampai saat ini masih belum jelas. Padahal menurutnya batas izin HGU telah habis.

Tampak terlihat Muzir Maha memperlihatkan surat yang dimasukkan itu bertulis permohonan pemberhentian aktivitas perusahaan PT. Laot Bangko serta beberapa poin tuntutan yang di bubuhkan.

Dimana sesui SK Menteri ATR 18 Desember 1989, masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, mengingat proses perizinan yang dilakukan PT Laot Bangko belum juga kaluar Muzir kembali menyurati BPN Aceh untuk memerintahkan agar PT Laot Bangko memberhentikan segala aktivitas sebelum izin perusahaan tersebut keluar.

Bahkan Muzir menilai Pemerintah Subulussalam lamban dan plin plan dalam mengambil sikap terkait di perpanjang atau tidaknya perusahaan perkebunan tersebut, ia meminta dalam proses izin perpanjangan HGU PT Laot Bangkok tersebut tidak ada pihak yang ingin mencari kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan masyarakat, sebab lanjutnya, sampai saat ini tanggungan sosial perusahaan untuk masyarakat saja belum juga di penuhi.

Sebelumnya ia memang sudah langsung mendatangi Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, tetapi ia belum merasa puas dan permintaan masyarakat juga yaitu meminta ia untuk trus consent mengawal tuntutan masyarakat sekitar perusahaan tersebut sampai hak masyarakat betul betul diberikan dan tepat sasaran.

Adapun beberapa point tuntutan AMM_SaKa
Membatalkan rekomendasi panitia B atau Tim Pokja sebelum masalah sengketa dan tanggung jawab sosial di penuhi perusahaan, kedua memberikan kebun plasma minimal 20%, ketiga meminta pihak perusahaan mengeluarkan tanah masyarakat dari HGU serta mengambilikan tanah wilayat/adat, ke empat memberikan upah karyawan sesuai UMP Aceh, ke lima memberikan CSR bagi masyrakat sekitar perusahaan, ke enam memberikan peluang kerja 80% bagi masyrakat sekitar perusahaan dan terakhir mengeluarkan Daerah Aliran Sungai sesuai undang undang yang berlaku. (Ril)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Penderita Gangguan Jiwa di Abdya Meningkat Jadi 578 Orang 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat sebanyak 578 orang…

9 jam ago

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan 11 Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Bea Cukai Lhokseumawe mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan…

9 jam ago

Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-05 asal…

9 jam ago

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi di BGP, Rp1,8 Miliar Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

9 jam ago

Diduga Curi HP, 2 Pria Trumon Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua pemuda asal Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, berinisial LH (27) dan…

18 jam ago

Kenang Jasa Habib Bugak ke Aceh, Wagub Aceh Ziarah ke Makam

Analisaaceh.com, Bireun | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menziarahi makam ulama Aceh abad ke-18, Habib Abdurrahman…

1 hari ago