Categories: NEWS

Nekat Mencuri untuk Beli Sabu, 2 Pria Ditangkap di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pria, AF (34) dan KH (36), terkait kasus narkoba dan pencurian. Mereka ditangkap di depan Gedung Museum Aceh pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua tersangka, AF dan KH, adalah warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. AF ditangkap atas kasus narkotika, sementara KH ditangkap karena terlibat dalam pencurian dan pembongkaran rumah bersama AF.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (14/8/2024), mereka mencuri dari rumah milik MN di komplek BTN Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Mereka melakukan pencurian untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Rajabul Asra.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu, alat hisap, sejumlah perhiasan, dan uang tunai di dalam tas tersangka.

“Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan sabu dari T (DPO). Ia juga mengakui sudah lebih dari 10 kali membeli sabu dari T,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rajabul Asra menjelaskan bahwa petugas awalnya curiga terhadap perhiasan yang ditemukan di dalam tas AF. Setelah dilakukan pendalaman, AF akhirnya mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan bersama KH di komplek BTN Ajun.

“Pencurian tersebut telah dilaporkan oleh korban pada Jumat, 26 Juli 2024, di Polsek Peukan Bada dengan total kerugian sebesar Rp250 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Jumat, 26 Juli 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap, sepeda motor, perhiasan, uang tunai, dua unit laptop, televisi, dan berbagai hasil curian lainnya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara untuk kasus narkotika jenis sabu dengan minimal hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, untuk kasus pencurian dengan pemberatan, mereka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.” Pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik…

18 jam ago

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

2 hari ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

2 hari ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

2 hari ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

2 hari ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

2 hari ago