Nyambi Edar Sabu, Penjual Ikan di Langsa Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa diringkus Polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial Z (33) yang berprofesi sebagai penjual ikan tersebut diduga juga sebagai pengedar sabu di daerah setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka Z ditangkap saat sedang berjualan ikan di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota pada Sabtu (12/6) pukul 14.00 WIB.

“Tersangka diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong,” kata Kasat, Senin (14/6/2021).

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang-bukti di dalam saku celana milik tersangka berupa 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram.

“Tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakGubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA
Artikulli tjetërMelawan Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Aceh Utara Dilumpuhkan