Nyaris Ricuh, KSOP Langsa Diduga Persulit Izin Masuk Kapal KM Nagata

Mediasi terkait permasalahan izin masuk Kapal Motor (KM) Nagata yang akan melakukan ekspor di Pelabuhan setempat, Senin (23/2/2023) siang. Foto: Analisaaceh.com/Chairul

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa diduga mempersulit izin masuk Kapal Motor (KM) Nagata yang akan melakukan ekspor, hingga nyaris ricuh antara Kepala KSOP dengan pemilik kapal.

Hal itu diungkapkan oleh, Muslim pemilik KM Nagata dalam mediasi yang dilakukan di Kantor Sub Polairud Langsa, pada Senin (27/2/2023).

“Saat saya datang ke kantor menemui Pak Andi (Kepala KSOP) mengatakan bahwa kapal saya masuk kemari itu ilegal,” kata Muslim.

Mendengar hal itu, muslim menjelaskan bahwa dirinya naik pitam dan langsung marah hingga hampir saja terjadi baku hantam diantara keduanya. Padahal dirinya sudah melapor keberadaan kapal tersebut melalui agen yang ditunjuk terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara manual dalam laporan tertulis dan sudah mengantongi izin dari KSOP Banda Aceh.

“Katanya ketibaan KM Nagata belum ada konfirmasi atau pemberitahuan, sedangkan surat tersebut sudah masuk pada Minggu (26/2) kemarin melalui stafnya dan ketika ditanyakan kembali ternyata surat itu sudah berada di meja kepala KSOP,” jelasnya.

Menurut Muslim, bahwa tidak mungkin kapal bisa berangkat tanpa ada izin yang lengkap terlebih dahulu sebelum berlayar keluar negeri dan ini sudah ada surat izin KSOP Banda Aceh.

“Kalau tidak pikir panjang tadi sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padahal kita ini bertujuan membangkitkan ekonomi rakyat dengan adanya eksport perdana ini, kita juga
sebagai pemilik kapal tahu mana yang benar dengan mentaati ketentuan berlayar,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa kapal yang masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa yakni KM Nagata dengan kapasitas 75 GT itu, berkapasitas angkut 50 ton yang direncanakan akan mengangkut ikan eksport dari Kuala Langsa menuju Poklan Malaysia pada tanggal 7 Maret 2023 mendatang oleh pihak Pemko Langsa.

“Sedangkan jenis ikan yang diangkut diantaranya Ikan campur pelagis dan ikan demersal dengan tujuan Malaysia dan sebagai launching perdana nantinya,” pungkas Muslim.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Cabang PT. Gatana Arung Nusantara, Muhammad Fakrizal, yang menjadi agen pelayaran, dimana dirinya menyatakan sudah memasukkan berkas dukomen SPB ke kantor KSOP Langsa.

“Tidak ada dibacapun padahal surat sudah didepan kepala KSOP, kenapa kami datang untuk melapor karena belum tersedia sistem lapor online, tapi bapak itu berdalih ini dan itu,” kata Fakhrizal.

“Indikasi yang terjadi memang KSOP mempersulit izin masuk kapal, padahal kelengkapan dokumen sudah ada dimejanya sehari sebelumnya dan kita sebagai agen yang ditunjuk pihak kapal tidak mau main-main dalam persoalan ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala KSOP Kelas IV Kuala Langsa, Andi Laisdi, yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dan hanya miskomukasi saja.

“Terkait hal itu tidak ada masalah lagi, hanya ada satu surat saja yang belum lengkap dari agen, tetapi saat ini sudah dilengkapi oleh pihak kapal,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakSeorang Pemuda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kebun Warga
Artikulli tjetërTangkap Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang, Polisi Amankan 4,5 Kg Ganja