Oknum Kontraktor Ngamuk dan Kadis PUPR Aceh Tengah Berdamai, Proses Hukum Lanjut

Analisaaceh.com | Takengon – Oknum kontraktor dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tengah Berdamai. Perdamaian kedua pihak tidak membatalkan proses hukum yang saat ini sudah masuk pelimpahan berkas dari penyidik Polres Aceh Tengah ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua belah pihak yang berdamai yakni oknum kontraktor berinisial HSP (36) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Ir Khaidir, MM sepakat melakukan damai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat perjanjian yang dibubuhi materai 6000.

Sebagai pihak pertama dalam surat itu yakni HSP, oknum Kontraktor dan sebagai pihak kedua yaitu Dinas PUPR Aceh Tengah.

“Ini hanya miss komunikasi,” kata tersangka HSP kepada media ini, Selasa (06/08/2019) di ruangan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah.

Sebelumnya, pemberitaan oknum kontraktor ngamuk sempat viral di media sosial (Medsos). HSP mengamuk hingga membuat daun pintu pada salah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, rusak.

Baca : Berkas Perkara Oknum Kontraktor Ngamuk Dilimpahkan ke Kejaksaan Takengon

Penandatanganan surat damai itu turut disaksikan oleh Reje Kampung Toweren Antara Kecamatan Lut Tawar Armansyah. Sebagai saksi dicantumkan nama Sekda Aceh Tengah Karimansyah, MM.

Terkait tindak pidana pengrusakan di Kantor Dinas PUPR Aceh Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUH Pidana yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2019 itu keduanya sepakat tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan tidak akan membuat permasalahan baru yang bersifat kriminal.

“Pihak pertama dan pihak kedua saling memaafkan dan tidak akan ada dendam di kemudian hari. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku,” bunyi isi surat yang ditandatangani kedua belah pihak.

Oknum kontraktor “ngamuk” itu sebelumnya sempat melampiaskan kekesalannya pada salah satu ruangan di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, daun pintu dan dinding jebol akibat tendangan bebas itu kini ia harus mengikuti proses hukum di Kejaksaan Negeri Takengon. (Karmiadi)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

KIP Abdya Bimtek Aplikasi Sirekap Anggota KPPS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

23 jam ago

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

2 hari ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

3 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

3 hari ago