Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Oknum Kontraktor Ngamuk dan Kadis PUPR Aceh Tengah Berdamai, Proses Hukum Lanjut

Analisaaceh.com | Takengon – Oknum kontraktor dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tengah Berdamai. Perdamaian kedua pihak tidak membatalkan proses hukum yang saat ini sudah masuk pelimpahan berkas dari penyidik Polres Aceh Tengah ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua belah pihak yang berdamai yakni oknum kontraktor berinisial HSP (36) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Ir Khaidir, MM sepakat melakukan damai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat perjanjian yang dibubuhi materai 6000.

Sebagai pihak pertama dalam surat itu yakni HSP, oknum Kontraktor dan sebagai pihak kedua yaitu Dinas PUPR Aceh Tengah.

“Ini hanya miss komunikasi,” kata tersangka HSP kepada media ini, Selasa (06/08/2019) di ruangan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah.

Sebelumnya, pemberitaan oknum kontraktor ngamuk sempat viral di media sosial (Medsos). HSP mengamuk hingga membuat daun pintu pada salah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, rusak.

Baca : Berkas Perkara Oknum Kontraktor Ngamuk Dilimpahkan ke Kejaksaan Takengon

Penandatanganan surat damai itu turut disaksikan oleh Reje Kampung Toweren Antara Kecamatan Lut Tawar Armansyah. Sebagai saksi dicantumkan nama Sekda Aceh Tengah Karimansyah, MM.

Terkait tindak pidana pengrusakan di Kantor Dinas PUPR Aceh Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUH Pidana yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2019 itu keduanya sepakat tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan tidak akan membuat permasalahan baru yang bersifat kriminal.

“Pihak pertama dan pihak kedua saling memaafkan dan tidak akan ada dendam di kemudian hari. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku,” bunyi isi surat yang ditandatangani kedua belah pihak.

Oknum kontraktor “ngamuk” itu sebelumnya sempat melampiaskan kekesalannya pada salah satu ruangan di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, daun pintu dan dinding jebol akibat tendangan bebas itu kini ia harus mengikuti proses hukum di Kejaksaan Negeri Takengon. (Karmiadi)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

12 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

12 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

12 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago