Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Oknum Kontraktor Ngamuk dan Kadis PUPR Aceh Tengah Berdamai, Proses Hukum Lanjut

Analisaaceh.com | Takengon – Oknum kontraktor dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tengah Berdamai. Perdamaian kedua pihak tidak membatalkan proses hukum yang saat ini sudah masuk pelimpahan berkas dari penyidik Polres Aceh Tengah ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua belah pihak yang berdamai yakni oknum kontraktor berinisial HSP (36) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Ir Khaidir, MM sepakat melakukan damai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat perjanjian yang dibubuhi materai 6000.

Sebagai pihak pertama dalam surat itu yakni HSP, oknum Kontraktor dan sebagai pihak kedua yaitu Dinas PUPR Aceh Tengah.

“Ini hanya miss komunikasi,” kata tersangka HSP kepada media ini, Selasa (06/08/2019) di ruangan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah.

Sebelumnya, pemberitaan oknum kontraktor ngamuk sempat viral di media sosial (Medsos). HSP mengamuk hingga membuat daun pintu pada salah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, rusak.

Baca : Berkas Perkara Oknum Kontraktor Ngamuk Dilimpahkan ke Kejaksaan Takengon

Penandatanganan surat damai itu turut disaksikan oleh Reje Kampung Toweren Antara Kecamatan Lut Tawar Armansyah. Sebagai saksi dicantumkan nama Sekda Aceh Tengah Karimansyah, MM.

Terkait tindak pidana pengrusakan di Kantor Dinas PUPR Aceh Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUH Pidana yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2019 itu keduanya sepakat tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan tidak akan membuat permasalahan baru yang bersifat kriminal.

“Pihak pertama dan pihak kedua saling memaafkan dan tidak akan ada dendam di kemudian hari. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka bersedia dituntut berdasarkan hukum yang berlaku,” bunyi isi surat yang ditandatangani kedua belah pihak.

Oknum kontraktor “ngamuk” itu sebelumnya sempat melampiaskan kekesalannya pada salah satu ruangan di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah, daun pintu dan dinding jebol akibat tendangan bebas itu kini ia harus mengikuti proses hukum di Kejaksaan Negeri Takengon. (Karmiadi)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

4 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

4 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

6 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

11 jam ago