Categories: NEWS

Oknum Polisi Dituntut 6 Tahun, Pengacara Korban Minta Vonis Maksimal

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sidang lanjutan kasus oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah yang didakwa melakukan

penganiayaan terhadap Saifullah hingga meninggal dunia telah memasuki tahap tuntutan. Pengacara keluarga korban meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal dari tuntutan jaksa ditambah sepertiga.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan oleh Oknum Polisi: 7 dari 13 Saksi Dihadirkan

Dikutip dari laman SIPP PN Simpang Tiga Redelong, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama pada Selasa, 16 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto.

Tangkapan layar SIPP PN Simpang Tiga Redelong terkait tuntutan JPU Kejari Bener Meriah terhadap tiga terdakwa oknum anggota Polisi setempat.

Ketiga terdakwa merupakan mantan penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Tahanan oleh Oknum Penyidik Polres Bener Meriah Disidangkan

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga korban almarhum Saifullah, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Selain itu, mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Armia SB meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP.

“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga” ujar Armia kepada analisaacrh.com di Lhokseumawe, Kamis (18/8).

Baca Juga: Istri Korban Penganiayaan Oknum Polisi Bener Meriah Minta Hukuman Berat, VC dengan Fachrul Razi

Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, menurut Armia bukan tanpa alasan.

“Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Armia SB.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago