Categories: NEWS

Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi Kepada Pemerintah Terkait Ganti Rugi Tanah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe selaku terlapor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas pemerintah daerah, terkait ganti kerugian tanah pihak pelapor akibat pembangunan jalan di Kota Lhokseumawe.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan berdasarkan analisis pendapat, bahwa dalam pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terdapat tanah Pelapor yang masuk dalam objek tersebut.

“Namun, pembayaran ganti kerugian belum selesai, sehingga Pemkot Lhokseumawe berkewajiban menyelesaian pembayaran yang menjadi hak Pelapor,” ujarnya saat menerima surat rekomendasi pada Selasa (15/8/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Terkait temuan maladministrasi, Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkot Lhokseumawe selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi karena belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian atas tanah yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ombudsman RI menyatakan bentuk maladministrasi yang terjadi adalah berupa penundaan berlarut penyelesaian pembayaran ganti kerugian dalam proses pembangunan jalan tembus yang dilakukan pada tahun 2014. Namun hingga Agustus 2023, kepastian mengenai sisa pembayaran belum tuntas penyelesaiannya oleh Pemkot Lhokseumawe.

“Untuk itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe agar menyelesaikan proses verifikasi dan membayar sisa ganti kerugian kepada Pelapor atas tanah milik Pelapor yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong,” bebernya.

Kemudian agar Pemkot Lhokseumawe menganggarkan alokasi pembayaran ganti kerugian pada tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya dengan memberitahukan kepada Pelapor.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Aceh Padam Lagi di Malam Meugang Jelang Iduladha, PLN Sebut Sistem Kelistrikan Belum Stabil

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wilayah di Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin (25/5/2026)…

17 jam ago

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

2 hari ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

3 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

3 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

3 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

3 hari ago