Categories: NEWS

Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi Kepada Pemerintah Terkait Ganti Rugi Tanah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe selaku terlapor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas pemerintah daerah, terkait ganti kerugian tanah pihak pelapor akibat pembangunan jalan di Kota Lhokseumawe.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan berdasarkan analisis pendapat, bahwa dalam pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, terdapat tanah Pelapor yang masuk dalam objek tersebut.

“Namun, pembayaran ganti kerugian belum selesai, sehingga Pemkot Lhokseumawe berkewajiban menyelesaian pembayaran yang menjadi hak Pelapor,” ujarnya saat menerima surat rekomendasi pada Selasa (15/8/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Terkait temuan maladministrasi, Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkot Lhokseumawe selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi karena belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian atas tanah yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ombudsman RI menyatakan bentuk maladministrasi yang terjadi adalah berupa penundaan berlarut penyelesaian pembayaran ganti kerugian dalam proses pembangunan jalan tembus yang dilakukan pada tahun 2014. Namun hingga Agustus 2023, kepastian mengenai sisa pembayaran belum tuntas penyelesaiannya oleh Pemkot Lhokseumawe.

“Untuk itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Wali Kota Lhokseumawe agar menyelesaikan proses verifikasi dan membayar sisa ganti kerugian kepada Pelapor atas tanah milik Pelapor yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong,” bebernya.

Kemudian agar Pemkot Lhokseumawe menganggarkan alokasi pembayaran ganti kerugian pada tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya dengan memberitahukan kepada Pelapor.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago

Safaruddin Apresiasi Persada Abdya Lolos ke Final Soeratin U-17

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…

2 hari ago

Tim Dia-Bencana USK Beri Edukasi Kesehatan Pada Penderita Diabetes Penyintas Bencana

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…

2 hari ago