Categories: NEWS

OMS: Pencabutan Qanun KKR Hilangkan Pengungkapan HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh menyayangkan pencabutan rancangan Qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang dinilai mengancam upaya pengungkapan kebenaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, yang merespons surat dari Ditjen Otda Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA.

Surat tersebut meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Husna menegaskan bahwa KKR Aceh merupakan mekanisme keadilan transisi yang dihadirkan pasca perdamaian di Aceh.

“Yang mana KKR Aceh memiliki mandat pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi dan rekonsiliasi, sehingga meminta pencabutan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh) akan menimbulkan dampak,” paparnya Rabu (13/11/2024).

Dampak pencabutan ini, menurut Husna, akan melanggengkan impunitas karena menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Langkah ini juga dinilai menutup sejarah dan menghalangi pemenuhan hak-hak korban.

“KKR Aceh adalah amanat MoU Helsinki, sebagai semangat perdamaian Aceh, KKR Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh, sama seperti beberapa lembaga khusus dan istimewa lainnya,” paparnya.

Menurutnya Revisi Qanun KKR Aceh dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh, maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) seharusnya menanggapi hal-hal yang tertera dalam rancangan perubahan Qanun KKR Aceh bukan justru menanggapi hal-hal lain yang tidak dimintakan oleh Pemerintah Aceh.

“Pemerintah Indonesia sebaiknya segera membentuk KKR Nasional untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM di Indonesia,”lanjutnya.

Pemerintah Aceh dalam merespon surat Kemendagri RI tersebut perlu mempertimbangkan kekhususan Aceh

“DPR RI, DPD, dan DPR Aceh perlu berhati-hati dalam menyikapi tanggapan Kemendagri tersebut agar tidak menghilangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

12 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

12 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago