Panwaslih Aceh Tetapkan KIP Aceh dan KIP Pidie Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP Kabupaten Pidie terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Aceh.

Penetapan tersebut berdasarkan surat putusan Panwaslih Provinsi Aceh nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024. Putusan tersebut dibacakan di depan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

Dalam putusan tersebut, menyatakan terlapor satu dan terlapor dua terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di Tingkat Provinsi Aceh.

Memerintahkan kepada terlapor satu dan terlapor dua untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie.

Kemudian Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila.

Dan Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh, membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh.

“Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran dan penggelembungan perolehan suara,” ujarnya saat diwawancarai analisaaceh.com Minggu (10/3/2024).

Dimana dalam pelaporan adanya dugaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya.

Kemudian hasil salinan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir.

Komentar
Artikulli paraprakHarga Daging Meugang di Banda Aceh Rp170-180 Ribu per Kg
Artikulli tjetërRibuan Masyarakat Aceh Antusias Salat Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman