Categories: NEWS

Panwaslih Aceh Tetapkan KIP Aceh dan KIP Pidie Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP Kabupaten Pidie terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Aceh.

Penetapan tersebut berdasarkan surat putusan Panwaslih Provinsi Aceh nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024. Putusan tersebut dibacakan di depan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

Dalam putusan tersebut, menyatakan terlapor satu dan terlapor dua terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di Tingkat Provinsi Aceh.

Memerintahkan kepada terlapor satu dan terlapor dua untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie.

Kemudian Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila.

Dan Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh, membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh.

“Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran dan penggelembungan perolehan suara,” ujarnya saat diwawancarai analisaaceh.com Minggu (10/3/2024).

Dimana dalam pelaporan adanya dugaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya.

Kemudian hasil salinan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

1 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

1 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

1 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

1 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago