Saiful Bahri alias Pon Yahya
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Partai Aceh (PA) menunjuk Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Calon Ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin.
Sesuai Keputusan Nomor 196/KPTS DPA/II/2022 tanggal 8 Maret 202 tentang Usulan Pergantian Terhaap Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara PA, Nurzahri pada Senin (14/3) dan diterima oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Hendra Budian.
Nurzahri saat dikonformasi analisaaceh.com membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan, bahwa proses itu sebenarnya dimulai dari evaluasi tim. Hasil evaluasinya merekomendasikan salah satunya adanya pergantian di level ketua DPRA.
Baca Juga: Geram dengan Statmen Menag, Wakil Ketua DPRA Sebut Yaqut Menteri Kurang Ide
“Untuk rekomendasi, tim evaluasi juga mengusulkan lima nama yang di usulkan untuk pergantian tersebut,” kata Nurzahri.
Adapun lima nama yang di usulkan tersebut, yakni Zulfadli, Tarmizi Panyang, Saiful Bahri, Iskandar Al Farlaki dan Azhar Abdurrahman.
“Jadi nama-nama lima orang ini beserta rekomendasi tersebut kita serahkan kepada pimpinan,” ujarnya.
Baca Juga: Irwandi Yusuf PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA
Pimpinan dalam hal ini Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abu Bakar sebagai Ketua dan Sekjen kemudian mendisposisikan lagi dua nama dari lima nama tersebut.
“Dua nama yang diposisikan tersebut yaitu saudara Zulfadli dan Saiful Bahri,” jelas Nurzahri.
Setelah dilakukan fit and proper test, sambungnya, hasilnya dikembalikan lagi ke pimpinan dan pimpinan memutuskan saudara Saiful Bahri.
“Jadi prosesnya memang sudah kita mulai dari sejak tanggal (6/3) dan berakhir finalisasinya pada hari Jum’at malam,” ungkapnya. (Ahlul)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar