Pasca Ditangkap, Polisi Masih Periksa Kadis PUPR Banda Aceh

polisi periksa Kadis PUPR Banda Aceh. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas (Kadis) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh setelah penangkapan terkait penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan bahwa tersangka MY telah berada di Polresta Banda Aceh selama 24 jam dan masih dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3.370.551.255 dan telah terealisasi sebesar Rp3.251.010.079.

“Ia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yang diukur dan dinilai,” ujarnya Selasa (8/8/2023).

Ia juga mengatakan bahwa dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yang menerangkan tanah milik Gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.

“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

“Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu,” bebernya.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 tentang pengelolaan Aset Desa.

Komentar
Artikulli paraprakDampak Elnino, 105 Karhutla Terjadi di Aceh Besar
Artikulli tjetërSeorang Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 1 Kg Sabu di Kota Langsa