Seorang Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Amankan 1 Kg Sabu di Kota Langsa

Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar diamankan Polisi di Mapolres Langsa. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satresnarkoba Polres Langsa meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SY (46) di Jalan TM Bahrum Gampong Paya Bujok Teungoh Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasatnarkoba Iptu Shandy Saputra SH mengatakan, bahwa pelaku diamankan pada Minggu (6/8) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung nasi di Gampong Paya Bujok Teungoh.

“Kita ungkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa,” kata Kasatresnarkoba, Selasa (8/8/2023).

Dari informasi itu, lanjut Kasat, angota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di maksud.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang terbungkus plastik teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.016,50 gram, satu plastik warna hitam dan satu unit Handphone merk Vivo warna merah.

“Saat kita interogasi sabu tersebut di bawa dari Kabupaten Aceh Utara untuk selanjutnya akan diedarkan di Kota Langsa. Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Komentar
Artikulli paraprakPasca Ditangkap, Polisi Masih Periksa Kadis PUPR Banda Aceh
Artikulli tjetërKumpulan Link Twibbon PKKMB 2023 Mahasiswa Baru