Categories: NEWS

Pasca Ditangkap, Polisi Masih Periksa Kadis PUPR Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas (Kadis) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh setelah penangkapan terkait penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan bahwa tersangka MY telah berada di Polresta Banda Aceh selama 24 jam dan masih dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3.370.551.255 dan telah terealisasi sebesar Rp3.251.010.079.

“Ia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yang diukur dan dinilai,” ujarnya Selasa (8/8/2023).

Ia juga mengatakan bahwa dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yang menerangkan tanah milik Gampong dengan alas hak SKT dan sporadik.

“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dengan uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

“Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu,” bebernya.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 tentang pengelolaan Aset Desa.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…

55 menit ago

Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bireuen–Bener Meriah Pulih

Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…

1 jam ago

77 Lembaga dan 1.960 Relawan Terlibat dalam Pemulihan Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…

1 jam ago

Hilang Saat Mencari Kerang di Sungai Krueng Aceh, Warga Aceh Besar Ditemukan Pingsan

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Tim SAR gabungan berhasil menyelamatkan seorang warga yang dilaporkan tenggelam di…

1 hari ago

IPELMAKER Buka Penggalangan Dana untuk Korban Banjir di Aceh

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh menyebabkan ribuan warga…

1 hari ago

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan dan Pergeseran Anggaran Daerah Bencana

Analisaaceh.com, Jakarta | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor…

1 hari ago