Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Pasca KLB, Restu Diminta Dibalas Gugatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh DPP PNA telah usai dilaksanakan. Dengan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Kapten baru melengserkan Irwandi Yusuf di ‘Partai Orange’ tersebut.

Pasca pemilihan itu, Tiyong sebagai nahkoda baru PNA menegaskan bahwa ia akan meminta restu kepada Irwandi Yusuf sang ‘Captan Hanakaru Hokagata’ yang kini sedang tersandung kasus rasuah di Ibukota.

Tiyong berencana akan melakukan rekonsiliasi dan musyawarah kembali untuk menyatukan perbedaan selama ini, guna melahirkan persamaan. Namun gayung tak bersambut baik. Restu yang minta Tiyong, gugatan yang dilayangkan Irwandi.

Baca juga: Menunggu Restu dari Sang Kapten Hanakaru Hokagata

Hal tersebut sebagaimana yang dilansir oleh serambinews.com (15/9), bahwa Irwandi Yusuf akan menggugat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Aula Ampon Syiek Peusangan Bireuen tersebut.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA, Sayuti Abubakar mengatakan Irwandi sepertinya tidak menerima hasil KLB PNA yang telah menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua PNA.

“Beliau akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hasil KLB dan menyatakan KLB tidak sah,” kata Sayuti di serambinews.com.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA Miswar Fuady saat dihubungi analisaaceh.com (15/9) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Irwandi tersebut.

“Secara aturan, apabila Irwandi tidak sepakat ya silahkan gugat, itu dibenarkan di dalam konstitusi. Dan kami siap menghadapi tuntutan tersebut,” jelasnya singkat.

Sebelumnya, kisruh di internal PNA muncul setelah Irwandi Yusuf memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dari posisi ketua harian PNA dan menggantikannya dengan Darwati A Gani yang merupakan istrinya Irwandi sendiri. Tidak hanya itu, Irwandi juga menunjuk Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) menggantikan Miswar Fuady.

Dinilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, sehingga menimbulkan kekisruhan di tubuh PNA hingga berakhir di KLB. Akan tetapi polemik baru kembali mencuat, atas gugatan yang dilayangkan Irwandi terhadap keputusan KLB tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

14 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

14 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

20 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

20 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

20 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago