Categories: NEWSPEMKO BANDA ACEH

Pasca Pembongkaran Lapak Pedagang Simpang Mesra, Pemko Banda Aceh Akan Bangun Tempat Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh akan merencanakan untuk membangun kawasan baru bagi para pedagang kuliner pasca penataan bantaran sungai kawasan Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala.

“Pemko akan berupaya mencari tempat baru agar para pedagang kuliner masih dapat berjualan. Kita harapkan para pedangang dapat bersabar,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Said Fauzan pada Sabtu (12/12/2020).

Pembongkaran lapak pedagang kemarin (11/12) di sepanjang pinggiran sungai tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020. Penertiban mengikuti aturan yang berlaku dan untuk pemanfaatan di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera.

Said Fauzan mengatakan, Pemerintah Kota dalam hal ini menurunkan personil Satpol PP sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mengawal proses pembongkaran agar berjalan dengan semestinya.

Lebih jelasnya, terkait SK Gubernur, Said menjelaskan bahwa SK tersebut berisi tentang pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh.

Dibentuknya tim terpadu tersebut, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 28/PRT/M/2016 tentang penetapan sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Begitupun demikian, tidak ada pembongkaran paksa, karena sebelumnya Pemko Banda Aceh melalui Wali Kota telah mengeluarkan Surat Peringatan III Nomor 650/1240 tanggal 16 Oktober 2020 tentang pembongkaran bangunan.

“Tidak ada pembongkaran paksa, karena jauh-jauh hari kita sudah memperingatkan para pedagang akan adanya pembongkaran,” jelasnya.

“Kita bantu pembongkaran dan mengangkut serpihan bangunan para pedagang,” imbuhnya lagi.

Menyangkut biaya sewa yang sebelumnya telah dibayar oleh para pedagang, Said mengatakan sudah dikembalikan kembali, berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait.

“Karena pembongkaran, maka uang sewa dikembalikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Said.

Saat proses penertiban kemarin, Said juga menjelaskan, ketidak hadiran wali kota dikarenakan sedang dinas di luar kota, “dan pula dalam hal ini bukan kewenangan beliau,” pungkasnya.(Mer/Riz)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

11 menit ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

2 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

2 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

1 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Ancam Pidanakan Pelaku Mobil Siluman Pengisi Berulang BBM di SPBU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan…

2 hari ago