Categories: NEWSPEMKO BANDA ACEH

Pasca Pembongkaran Lapak Pedagang Simpang Mesra, Pemko Banda Aceh Akan Bangun Tempat Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh akan merencanakan untuk membangun kawasan baru bagi para pedagang kuliner pasca penataan bantaran sungai kawasan Simpang Mesra, Kecamatan Syiah Kuala.

“Pemko akan berupaya mencari tempat baru agar para pedagang kuliner masih dapat berjualan. Kita harapkan para pedangang dapat bersabar,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Said Fauzan pada Sabtu (12/12/2020).

Pembongkaran lapak pedagang kemarin (11/12) di sepanjang pinggiran sungai tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020 tanggal 4 Juli 2020. Penertiban mengikuti aturan yang berlaku dan untuk pemanfaatan di bawah koordinasi Balai Wilayah Sungai (BWS) I Sumatera.

Said Fauzan mengatakan, Pemerintah Kota dalam hal ini menurunkan personil Satpol PP sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mengawal proses pembongkaran agar berjalan dengan semestinya.

Lebih jelasnya, terkait SK Gubernur, Said menjelaskan bahwa SK tersebut berisi tentang pembentukan Tim Terpadu Penataan Kawasan Kanal Banjir Krueng Aceh.

Dibentuknya tim terpadu tersebut, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 28/PRT/M/2016 tentang penetapan sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Begitupun demikian, tidak ada pembongkaran paksa, karena sebelumnya Pemko Banda Aceh melalui Wali Kota telah mengeluarkan Surat Peringatan III Nomor 650/1240 tanggal 16 Oktober 2020 tentang pembongkaran bangunan.

“Tidak ada pembongkaran paksa, karena jauh-jauh hari kita sudah memperingatkan para pedagang akan adanya pembongkaran,” jelasnya.

“Kita bantu pembongkaran dan mengangkut serpihan bangunan para pedagang,” imbuhnya lagi.

Menyangkut biaya sewa yang sebelumnya telah dibayar oleh para pedagang, Said mengatakan sudah dikembalikan kembali, berdasarkan konfirmasi dari dinas terkait.

“Karena pembongkaran, maka uang sewa dikembalikan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Said.

Saat proses penertiban kemarin, Said juga menjelaskan, ketidak hadiran wali kota dikarenakan sedang dinas di luar kota, “dan pula dalam hal ini bukan kewenangan beliau,” pungkasnya.(Mer/Riz)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

5 jam ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

5 jam ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

6 jam ago

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

3 hari ago