Categories: ACEH UTARAHukum

Pasca Rusuh, Dua Napi Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri

Lhoksukon, Analisaaceh.com – Dua narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Dua narapidana yang melarikan diri pasca kerusuhan pada Minggu sore (16/6) menyerahkan diri di lokasi terpisah.

Napi yang menyerahkan diri yakni Abdu Hamid bin Puteh (50), warga Gampong Pantonlabu, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terpidana kasus narkotika dengan masa tahanan 8 tahun penjara, menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara pada Selasa malam, 18 Juni 2019 sekira pukul 20:00 WIB.

“Abdu Hamid mengaku melarikan diri karena spontan dan ikut-ikutan saja. Atas kesadaran sendiri dia menyerahkan diri kepada kami” tutur Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Pihak kepolisian menghimbau kepada napi yang kabur pasca kerusuhan agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Kami menghimbau agar para napi yang masih diluar, menyerahkan diri. Karena jika tidak maka akan tetap diburu sampai kapanpun bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan” kata Kasat Reskrim.

Menyerahkan Diri ke Polres Bener Meriah

Sementara itu, satu napi lainnya yang menyerahkan diri yakni Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Geulanggang Baroe, Kec. Lapang, Aceh Utara. Dia menyerahkan diri ke Mapolres Bener Meriah pada Selasa (18/6) pukul 17:30 WIB.

Sinar Muda menyerahkan diri didampingi temannya, Ridwan Harahap dan anggota Bataliyon Rider 114 Bener Meriah.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan napi kasus narkotika itu sudah dijemput oleh pihak Rutan Lhoksukon didampingi pihak Polres Aceh Utara.

“Sudah diserahkan kepada petugas Rutan Lhoksukon Aceh Utara an. Zul Ramlan selaku Kasubsi Peltah yang dikawal oleh KBO Sabhara Polres Aceh Utara beserta anggota. Kemudian terhadap napi tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Lapas kelas IIB Bener Meriah” kata Kapolres melalui pesan singkat.

Berdasarkan data diri dari Rutan Lhoksukon, Sinar Muda Siregar telah selesai menjalani masa tahanan selama 30 hari. Napi kasus narkotika ini mulai ditahan di Rutan Lhoksukon sejak 8 Januari 2019. (hidayat)

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

2 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

6 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

7 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

7 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

9 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

9 jam ago