Categories: ACEH UTARAHukum

Pasca Rusuh, Dua Napi Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri

Lhoksukon, Analisaaceh.com – Dua narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Dua narapidana yang melarikan diri pasca kerusuhan pada Minggu sore (16/6) menyerahkan diri di lokasi terpisah.

Napi yang menyerahkan diri yakni Abdu Hamid bin Puteh (50), warga Gampong Pantonlabu, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terpidana kasus narkotika dengan masa tahanan 8 tahun penjara, menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara pada Selasa malam, 18 Juni 2019 sekira pukul 20:00 WIB.

“Abdu Hamid mengaku melarikan diri karena spontan dan ikut-ikutan saja. Atas kesadaran sendiri dia menyerahkan diri kepada kami” tutur Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Pihak kepolisian menghimbau kepada napi yang kabur pasca kerusuhan agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Kami menghimbau agar para napi yang masih diluar, menyerahkan diri. Karena jika tidak maka akan tetap diburu sampai kapanpun bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan” kata Kasat Reskrim.

Menyerahkan Diri ke Polres Bener Meriah

Sementara itu, satu napi lainnya yang menyerahkan diri yakni Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Geulanggang Baroe, Kec. Lapang, Aceh Utara. Dia menyerahkan diri ke Mapolres Bener Meriah pada Selasa (18/6) pukul 17:30 WIB.

Sinar Muda menyerahkan diri didampingi temannya, Ridwan Harahap dan anggota Bataliyon Rider 114 Bener Meriah.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan napi kasus narkotika itu sudah dijemput oleh pihak Rutan Lhoksukon didampingi pihak Polres Aceh Utara.

“Sudah diserahkan kepada petugas Rutan Lhoksukon Aceh Utara an. Zul Ramlan selaku Kasubsi Peltah yang dikawal oleh KBO Sabhara Polres Aceh Utara beserta anggota. Kemudian terhadap napi tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Lapas kelas IIB Bener Meriah” kata Kapolres melalui pesan singkat.

Berdasarkan data diri dari Rutan Lhoksukon, Sinar Muda Siregar telah selesai menjalani masa tahanan selama 30 hari. Napi kasus narkotika ini mulai ditahan di Rutan Lhoksukon sejak 8 Januari 2019. (hidayat)

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

8 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

16 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

16 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

16 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

16 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

16 jam ago