Categories: ACEH UTARAHukum

Pasca Rusuh, Dua Napi Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri

Lhoksukon, Analisaaceh.com – Dua narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Dua narapidana yang melarikan diri pasca kerusuhan pada Minggu sore (16/6) menyerahkan diri di lokasi terpisah.

Napi yang menyerahkan diri yakni Abdu Hamid bin Puteh (50), warga Gampong Pantonlabu, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terpidana kasus narkotika dengan masa tahanan 8 tahun penjara, menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara pada Selasa malam, 18 Juni 2019 sekira pukul 20:00 WIB.

“Abdu Hamid mengaku melarikan diri karena spontan dan ikut-ikutan saja. Atas kesadaran sendiri dia menyerahkan diri kepada kami” tutur Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Pihak kepolisian menghimbau kepada napi yang kabur pasca kerusuhan agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Kami menghimbau agar para napi yang masih diluar, menyerahkan diri. Karena jika tidak maka akan tetap diburu sampai kapanpun bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan” kata Kasat Reskrim.

Menyerahkan Diri ke Polres Bener Meriah

Sementara itu, satu napi lainnya yang menyerahkan diri yakni Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Geulanggang Baroe, Kec. Lapang, Aceh Utara. Dia menyerahkan diri ke Mapolres Bener Meriah pada Selasa (18/6) pukul 17:30 WIB.

Sinar Muda menyerahkan diri didampingi temannya, Ridwan Harahap dan anggota Bataliyon Rider 114 Bener Meriah.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan napi kasus narkotika itu sudah dijemput oleh pihak Rutan Lhoksukon didampingi pihak Polres Aceh Utara.

“Sudah diserahkan kepada petugas Rutan Lhoksukon Aceh Utara an. Zul Ramlan selaku Kasubsi Peltah yang dikawal oleh KBO Sabhara Polres Aceh Utara beserta anggota. Kemudian terhadap napi tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Lapas kelas IIB Bener Meriah” kata Kapolres melalui pesan singkat.

Berdasarkan data diri dari Rutan Lhoksukon, Sinar Muda Siregar telah selesai menjalani masa tahanan selama 30 hari. Napi kasus narkotika ini mulai ditahan di Rutan Lhoksukon sejak 8 Januari 2019. (hidayat)

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

13 jam ago

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Dorong Kepatuhan Zakat Badan Usaha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…

21 jam ago

USK Beri Orientasi kepada 1.614 Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…

1 hari ago

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…

1 hari ago

SPBU Abdya Mulai Batasi BBM, Antrean Kendaraan Tetap Panjang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

1 hari ago

Bangun SDM Aceh, Solusi Bangun Andalas Perluas Akses Pendidikan bagi 5.500 Pelajar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…

1 hari ago