Categories: ACEH UTARAHukum

Pasca Rusuh, Dua Napi Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri

Lhoksukon, Analisaaceh.com – Dua narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Dua narapidana yang melarikan diri pasca kerusuhan pada Minggu sore (16/6) menyerahkan diri di lokasi terpisah.

Napi yang menyerahkan diri yakni Abdu Hamid bin Puteh (50), warga Gampong Pantonlabu, Kec. Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Terpidana kasus narkotika dengan masa tahanan 8 tahun penjara, menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara pada Selasa malam, 18 Juni 2019 sekira pukul 20:00 WIB.

“Abdu Hamid mengaku melarikan diri karena spontan dan ikut-ikutan saja. Atas kesadaran sendiri dia menyerahkan diri kepada kami” tutur Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Pihak kepolisian menghimbau kepada napi yang kabur pasca kerusuhan agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Kami menghimbau agar para napi yang masih diluar, menyerahkan diri. Karena jika tidak maka akan tetap diburu sampai kapanpun bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika melakukan perlawanan” kata Kasat Reskrim.

Menyerahkan Diri ke Polres Bener Meriah

Sementara itu, satu napi lainnya yang menyerahkan diri yakni Sinar Muda Siregar (23) warga Desa Geulanggang Baroe, Kec. Lapang, Aceh Utara. Dia menyerahkan diri ke Mapolres Bener Meriah pada Selasa (18/6) pukul 17:30 WIB.

Sinar Muda menyerahkan diri didampingi temannya, Ridwan Harahap dan anggota Bataliyon Rider 114 Bener Meriah.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan napi kasus narkotika itu sudah dijemput oleh pihak Rutan Lhoksukon didampingi pihak Polres Aceh Utara.

“Sudah diserahkan kepada petugas Rutan Lhoksukon Aceh Utara an. Zul Ramlan selaku Kasubsi Peltah yang dikawal oleh KBO Sabhara Polres Aceh Utara beserta anggota. Kemudian terhadap napi tersebut akan dibawa dan dititipkan ke Lapas kelas IIB Bener Meriah” kata Kapolres melalui pesan singkat.

Berdasarkan data diri dari Rutan Lhoksukon, Sinar Muda Siregar telah selesai menjalani masa tahanan selama 30 hari. Napi kasus narkotika ini mulai ditahan di Rutan Lhoksukon sejak 8 Januari 2019. (hidayat)

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

2 hari ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

2 hari ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

2 hari ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

2 hari ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

2 hari ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

3 hari ago