Categories: NEWS

Pedagang Daging Meugang di Langsa Keluhkan Pungutan Retribusi

Analisaaceh.com, Langsa | Sejumlah pedagang daging meugang di Kota Langsa keluhkan tingginya biaya retribusi pasar yang dipungut oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota setempat.

“Kami harus mengeluarkan uang sebesar 160 ribu rupiah untuk dapat berjualan di sini. Yang paling besar untuk membayar retribusi pasar sebesar 120 ribu rupiah, padahal dinas tersebut tidak memberikan fasilitas,” ujar Yusuf salah seorang penjual daging di Jalan Simpang Pekong kota Langsa, saat ditemui Analisaaceh.com, Kamis (20/04/2023).

Menurut dirinya, pengutipan retribusi pasar oleh orang yang mengaku dari Disperindagkop dan UKM Kota Langsa tanpa menggunakan atribut ataupun tanda pengenal itu terkesan seperti pembayaran upeti pada masa penjajahan.

“Dalam surat tanda terima retribusi pasar Kota Langsa tersebut tertera tulisan Qanun Kota Langsa nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Karena itu kami bertanya kekayaan daerah yang mana yang telah kami pakai,” tagasnya.

surat tanda terima retribusi pasar Kota Langsa

“Kalau di pinggir jalan ini disebut kekayaan daerah, berarti ini kan wewenang Dishub, bukan Disperindagkop dan UKM,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa Mahlil SH, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pengutipan retribusi pasar kepada para penjual daging musiman tersebut.

“Retribusi lapak daging meugang kontrak kerja pihak ketiga, maka pihak ketiga yang langsung setor ke kas daerah sesuai target yang sudah ditetapkan oleh exekutif dan legislatif. Dinas untuk target PAD hanya tiga kali hari meugang, sebelum covid dan wabah PMK lapak meugang retribusi 150 ribu rupiah,” katanya.

Mahlil menjelaskan, bahwa mengapa dalam surat tanda terima retribusi itu tidak dituliskan nama pedagang, dikarenakan nama pemberi atau pembayar bisa buat kwitansi pihak ketiga bukan dinas karena retribusi tidak wajib nama pembayar kecuali pajak daerah.

“Retribusi boleh perorangan tidak harus CV. Sementara itu badan jalan termasuk kekayaan daerah milik Negara. Pinggir jalan masuk dalam kekayaan daerah, Dishub parkir, jualan masuk Disperindag,” jelasnya.

Saat ditanya mengapa badan jalan digunakan sebagai tempat berjualan walaupun secara aturan tidak diperbolehkan atau dilarang, Mahlil menjawab jika hal itu memang benar namun lantaran para pedagang hanya berjualan selama dua hari maka diperolehkan.

“Betul sekali tapi untuk lapak megang di kota, jalan kita pakai untuk dua hari saja bukan jualan untuk jangka waktu lama. Itu kebijakan kepala daerah untuk kepentingan orang ramai,” tuturnya.

“Malah data yang ada banyak pedangang daging dari luar Kota Langsa yang jualan disini. Siap jualan pulang sampah-sampah dan jalan harus di cuci tugas LH setiap selesai meugang,” pungkasnya.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

49 menit ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

53 menit ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

6 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago