Categories: NEWS

Pedagang Daging Meugang di Langsa Keluhkan Pungutan Retribusi

Analisaaceh.com, Langsa | Sejumlah pedagang daging meugang di Kota Langsa keluhkan tingginya biaya retribusi pasar yang dipungut oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota setempat.

“Kami harus mengeluarkan uang sebesar 160 ribu rupiah untuk dapat berjualan di sini. Yang paling besar untuk membayar retribusi pasar sebesar 120 ribu rupiah, padahal dinas tersebut tidak memberikan fasilitas,” ujar Yusuf salah seorang penjual daging di Jalan Simpang Pekong kota Langsa, saat ditemui Analisaaceh.com, Kamis (20/04/2023).

Menurut dirinya, pengutipan retribusi pasar oleh orang yang mengaku dari Disperindagkop dan UKM Kota Langsa tanpa menggunakan atribut ataupun tanda pengenal itu terkesan seperti pembayaran upeti pada masa penjajahan.

“Dalam surat tanda terima retribusi pasar Kota Langsa tersebut tertera tulisan Qanun Kota Langsa nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Karena itu kami bertanya kekayaan daerah yang mana yang telah kami pakai,” tagasnya.

surat tanda terima retribusi pasar Kota Langsa

“Kalau di pinggir jalan ini disebut kekayaan daerah, berarti ini kan wewenang Dishub, bukan Disperindagkop dan UKM,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa Mahlil SH, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pengutipan retribusi pasar kepada para penjual daging musiman tersebut.

“Retribusi lapak daging meugang kontrak kerja pihak ketiga, maka pihak ketiga yang langsung setor ke kas daerah sesuai target yang sudah ditetapkan oleh exekutif dan legislatif. Dinas untuk target PAD hanya tiga kali hari meugang, sebelum covid dan wabah PMK lapak meugang retribusi 150 ribu rupiah,” katanya.

Mahlil menjelaskan, bahwa mengapa dalam surat tanda terima retribusi itu tidak dituliskan nama pedagang, dikarenakan nama pemberi atau pembayar bisa buat kwitansi pihak ketiga bukan dinas karena retribusi tidak wajib nama pembayar kecuali pajak daerah.

“Retribusi boleh perorangan tidak harus CV. Sementara itu badan jalan termasuk kekayaan daerah milik Negara. Pinggir jalan masuk dalam kekayaan daerah, Dishub parkir, jualan masuk Disperindag,” jelasnya.

Saat ditanya mengapa badan jalan digunakan sebagai tempat berjualan walaupun secara aturan tidak diperbolehkan atau dilarang, Mahlil menjawab jika hal itu memang benar namun lantaran para pedagang hanya berjualan selama dua hari maka diperolehkan.

“Betul sekali tapi untuk lapak megang di kota, jalan kita pakai untuk dua hari saja bukan jualan untuk jangka waktu lama. Itu kebijakan kepala daerah untuk kepentingan orang ramai,” tuturnya.

“Malah data yang ada banyak pedangang daging dari luar Kota Langsa yang jualan disini. Siap jualan pulang sampah-sampah dan jalan harus di cuci tugas LH setiap selesai meugang,” pungkasnya.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

10 jam ago

Seleksi PPPK Abdya Tahap II Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

10 jam ago

Presiden Persiraja Kukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa

Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…

10 jam ago

Pria Bobol Rumah di Kluet Utara Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…

18 jam ago

Polisi Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…

1 hari ago

Kondisi RTH Taman Krueng Langsa Kian Memprihatinkan

Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…

1 hari ago