Categories: NEWS

Pelaku Curanmor di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) sore diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial MR (22) dan ROY (23) itu dilakukan di Lampeuneurut setelah mendapat laporan dari korban.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal gampong dalam kecamatan Darul Imarah ini diringkus Tim Rimueng di depan Meunasah,” kata Kasat, Rabu (28/12/2022).

MR dan ROY melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) dini hari, di dalam sebuah toko kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.

“Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk ke dalam toko. Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib,” ucap Kompol Fadillah.

Korban pun melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan pelaku di depan Meunasah, Lampeuneurut.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp1 juta di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar,” tutur Kasatreskrim.

Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.

“Sepeda motor ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni,” tambah Kasat.

Perlu diketahui, setelah di lakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ROY tidak mengetahui bahwa MR akan melakukan pencurian, namun ianya hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY kembali ke rumahnya.

Sementara pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh.

“MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

20 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

1 hari ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

1 hari ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

1 hari ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

1 hari ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

1 hari ago