Analisaaceh.com, Langsa | Pasangan khalwat yang terjadi di Gampong Timbang Langsa, Kota Langsa pada Oktober 2021 lalu, dicambuk sebanyak 100 kali pada Jumat (1/4/2022).
Hukuman cambuk ini dilaksanakan di depan Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa serta disaksikan oleh masyarakat umum.
Baca Juga: Pemain Higgs Domino dan Pelaku Zina Dicambuk di Aceh Utara
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa Aji Asmanuddi menjelaskan, kedua pasangan Khalwat ini yakni RS (39) pria warga Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama dan MY (20) wanita warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
“Keduanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa Nomor 32/JN/2021/MS,” ujarnya.
Kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 37 Qanun Aceh no. 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinazat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum.
Baca Juga: Dua Terpidana Judi Dicambuk di Pidie
Dirinya juga berharap semoga dengan adanya hukuman itu menjadi iktibar atau pelajaran bagi masyarakat Langsa.
“Kita sebagai manusia harus senantiasa bertawakal kepada Allah SWT dan hindari perbuatan yang di laknat Allah SWT serta selalu menjaga nilai-nilai syariat Islam di bumi serambi Mekah ini, sebab Aceh berlaku Qanun syariat Islam,” pungkas Aji Asmanuddin. (Chairul)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar