Categories: NEWSPARLEMENTRIA

Pembayaran JKA Dilanjutkan Hingga 31 Desember 2022

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat untuk membayar premi program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKA) hingga 31 Desember 2022.

Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang berlangsung di gedung serbaguna kantor DPRA pada Jum’at (25/3/2022) sore.

Baca Juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Lanjutkan Program JKA

Plt ketua DPRA, Safaruddin mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA berusaha untuk mengurangi beban dari program JKA yang setiap tahun sangat besar untuk dibayar.

“Kita mencari jalan keluar agar pembayaran premi ini berkurang, yaitu dengan cara menvalidasi data dengan pengurangan peserta untuk diahlihkan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS atau bisa juga dengan meminta penambahan anggaran kementeri keuangan agar dibantu pembayaran premi ini,” kata Saffaruddin.

Untuk mengurangi beban dari pembayaran Premi JKA ini , kata Safaruddin, pihaknya dan Pemerintah Aceh sudah berkoordinasi dengan Direktur BPJS membentuk tim untuk mengvalidasi data-data pengurangan peserta progam JKA yang akan dialihkan ke JKN KIS.

Baca Juga: Tuntut JKA Tak Dihentikan, GERAM Gelar Aksi di DPRA

“Untuk tumbang tindih dari data pengurangan nanti kita harus berkoordinasi juga lagi dengan tim Dinas Sosial provinsi dan kabupaten kota,” ujar Safaruddin.

Asisten I Sektaris Daerah (Sekda) Aceh, M Jafar mengatakan, sebelum tanggal 31 Maret 2022 akan mendatangani perjanjian revisi terkait pembayaran dan kerja sama dengan BPJS hingga akhir tahun ini.

“Kita sudah sepakat dengan BPJS untuk pembayaran iuran kali ini tidak seperti biasanya, namun kali ini di akhir tahun, dan apabila belum juga bisa dilunaskan diakhir tahun 2022 maka akan dibayar pada 2023 dan dianggap sebagai dengan status sebagai hutang,” ujar Jafar.

Dalam rapat tersebut juga hadir Asisten I Sektaris Daerah (Sekda) Aceh, Plt Ketua DPRA, Wakil Ketua DPRA, Ketua Komisi V, Komisi DPRA, Para Fraksi, Asisten III Sekda Aceh, Direktur Utama BPJS, Ketua RSUD Zainal Abidin. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

10 jam ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

10 jam ago

Kacabdisdik Abdya Dorong Bahasa Aceh Tiap Kamis di Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…

10 jam ago

Zaman Akli Serahkan Bungong Jaroe untuk Ahli Waris Teungku Peukan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…

10 jam ago

Ratusan Hektar Sawah Tamanan Padi di Abdya Terendam Banjir Luapan, Petani Minta Tanggul Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…

10 jam ago

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

2 hari ago