Pembunuhan di Aceh Timur, Pelaku Sempat Perkosa Korban yang Berusia 15 Tahun

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua pelaku pembunuh S (56) beserta anaknya N (15) warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Pelaku bahkan sempat memperkosa salah korban yakni N sebelum membunuhnya secara sadis.

Kedua pelaku yang berinisial R (46) dan M (37) yang juga warga setempat ditangkap pada Rabu (17/02) sekira pukul 03:00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H mengatakan, saat melakukan aksinya, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur di kamarnya.

Baca: Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Ditangkap

“Permintaan tersebut diiyakanya. Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang,” ungkap Kapolres pada Kamis (18/2/2021).

Usai menganiaya korban S, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N.

“Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa N, R menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” jelasnya.

Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.

Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak–semak belakang rumah korban.

“Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02) pagi dini hari,” kata Kapolres.

Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang.

“Namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

15 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago