Categories: PEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Cabut Pergub JKA, Tunggu Rekomendasi Resmi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan menghormati usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Nurlis menegaskan bahwa DPRA merupakan representasi masyarakat Aceh sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, usulan yang disampaikan lembaga legislatif tersebut dinilai sebagai hal yang patut dikaji secara serius.

“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius. Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Usulan pencabutan Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang serba guna DPRA pada hari yang sama. Ketua DPRA, Zulfadhli, menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Menanggapi hal itu, Nurlis menyebut langkah DPRA merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga legislatif, selain fungsi legislasi dan anggaran.

“Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran. Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” ujarnya.

Namun demikian, Nurlis menilai pernyataan bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum perlu dikaji lebih mendalam dengan menggunakan perspektif dan alat ukur yang sama.

“Jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi oleh Pemerintah Aceh dilakukan dengan memperhatikan norma dan hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi. Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi,” ujar Nurlis.

Menurutnya, dalam melakukan validasi norma, diperlukan kesamaan sudut pandang terhadap hierarki hukum agar kajian yang dilakukan dapat menggunakan parameter yang sama.

“Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang terhadap usulan tersebut dan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA.

“Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” jelas Nurlis.[]

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi…

3 jam ago

Hanya 6 Tempat Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh, Disdik: Selebihnya Ilegal dan Akan Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan…

15 jam ago

Polisi Dalami Kasus Daycare di Banda Aceh, Satu Pengasuh Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan…

15 jam ago

Day Care Lamgugop Tak Berizin, Kini Resmi Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan…

15 jam ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Jadi RS Pendidikan Dokter Urologi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

15 jam ago

Kapolres Tutup Jambore Pramuka Abdya, Dorong Pramuka Hadapi Era Modern

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto SH SIK resmi menutup…

15 jam ago