Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Keluarkan Edaran Libur Idul Adha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun 2020. Dalam edaran yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh akan diberikan penambahan libur selama dua hari dengan jaminan mengganti jam kerja di hari lain usai lebaran.

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari, mengatakan dalam pelaksanaan Idul Adha kepada ASN di Aceh diberikan tambahan hari libur selama dua hari yaitu hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 dan Senin tanggal 3 Agustus 2020.

“Sementara instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020,” kata Bukhari mengutip edaran dengan Nomor: 061.2/10313 tersebut.

“Masuk kantor pada pukul 8 pagi sampai jam 16.45 sore dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” sambung Bukhari.

Sementara itu, tambah Bukhari, instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bukhari.

Bukhari menjelaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, diharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bukhari.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

20 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

22 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

22 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago