Pemerintah Aceh Larang Ambil Kayu Sisa Banjir Bandang

kayu yang dibawa banjir, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang pengambilan kayu di lokasi banjir bandang dan tanah longsor karena material tersebut berpotensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa bencana yang terjadi saat ini bukan sekadar peristiwa alam biasa, tetapi bagian dari persoalan kompleks yang juga menyangkut aspek lingkungan.

Karena itu, setiap pihak diminta tidak mengambil atau memindahkan kayu di area terdampak tanpa izin otoritas berwenang, demi menjaga kelancaran proses identifikasi dan penyelidikan aparat penegak hukum.

“Selain untuk kepentingan darurat di lapangan, setiap pihak dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu-kayu dari lokasi bencana tanpa izin otoritas berwenang,” tegas Muhammad MTA, Jum’at (12/12/2025).

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum berpotensi menelusuri unsur tindak pidana lingkungan, sehingga keberadaan kayu-kayu di lokasi bencana menjadi penting sebagai barang bukti. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses identifikasi maupun penyelidikan.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut memantau. Semua pihak harus berhati-hati dalam setiap tindakan tanpa prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Aceh juga meminta seluruh instansi pemerintah dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam proses pembersihan agar mengumpulkan kayu-kayu tersebut pada titik yang ditentukan bersama. Gubernur juga telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan jajaran di lapangan guna menetapkan lokasi penampungan.

“Penempatan kayu pada lokasi yang ditentukan sangat penting agar proses pembersihan berjalan tertib sekaligus menjaga kemungkinan kebutuhan penyelidikan oleh APH,” tambahnya.

Komentar
Artikulli paraprakPengusaha Warkop di Abdya Salurkan Zakat Rp30 Juta
Artikulli tjetërJembatan Meureudu Pulih, Mobilitas Lintas Timur Lancar