Pemerintah Aceh Launching Klinik e-Katalog Lokal Aceh

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, bersama Inspektur Aceh, Jamaluddin, SE, M.Si, Ak, melakukan pengguntikan pita saat meluncurkan Klinik e-katalog Lokal Aceh di Biro PBJ, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, (1/9/2023).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh meluncurkan klinik layanan konsultasi dan pendampingan untuk pendaftaran e-katalog lokal Aceh bagi para pelaku usaha. Klinik tersebut secar resmi diluncurkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, di ruangan Biro PBJ di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (1/9/2023).

Iskandar mengatakan, kehadiran klinik tersebut akan memudahkan para pelaku usaha lokal untuk mendaftarkan dan menayangkan produk usahanya di e-katalog. Produk yang telah tayang di e-katalog nantinya akan menjadi pilihan bagi pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk berbelanja barang dan jasa secara daring. “E-katalog menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan belanja produk lokal,” kata Iskandar.

Selain itu, kata Iskandar, adanya platform e-katalog juga membuat belanja barang dan jasa pemerintah lebih cepat dan transparan. Sehingga potensi terjadinya korupsi dapat terhindari.
“Kami mengapresiasi kerja konkrit ini dan ini merupakan terobosan penting dari kerja Kepala Biro PBJ beserta seluruh jajaran dan stafnya,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, kerja Biro PBJ selama ini telah membuahkan apresiasi dari pusat. Dimana belanja produk dalam negeri pemerintah Aceh menjadi kedua terbesar untuk kategori provinsi. “Mudah-mudahan kerja positif ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi berbagai inovasi lainnya,” pungkas Iskandar.

Sementara itu Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Aceh, T. Aznal Zahri, mengatakan, saat ini pemanfaatan e catalog lokal Provinsi Aceh dengan branding e-Coach (e-Catalog lOkal ACeH) tidak hanya digunakan oleh internal Pemerintah Aceh, namun juga dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota lainnya seluruh Indonesia. Pendaftarannya pun sangat mudah, pelaku usaha yang mendaftar harus memiliki izin usaha yang sesuai etalase yang telah tersedia.

“Hal ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha lokal untuk mengenalkan produk usahanya agar dapat dibeli oleh pemerintah baik yang ada di Aceh maupun kementerian/lembaga serta kabupaten/kota diluar Aceh, ” kata Aznal.

Kata Aznal, penggunaan e-catalog akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal serta membuka lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Aceh. Kemudian juga membentuk pasar lokal berskala nasional yang lebih jelas dan terukur yang memprioritaskan UMKM dan Koperasi, serta menumbuhkembangkan penyedia lokal dan turut mempromosikan produk lokal Aceh.

“Dengan hadirnya klinik e-catalog lokal Aceh ini akan memberikan layanan pendampingan dan pemecahan masalah yang dihadapi pelaku usaha dalam mendaftarkan dan menayangkan produk usahanya melalui e-catalog lokal, ” ujar Aznal.

Klinik e-katalog buka setiap hari kerja di Komplek kantor Gubernur Gedung F lt 2 dari pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. Petugas dari Biro PBJ Aceh akan melayani kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Hadir dalam peluncuran tersebut Kepala Biro Pbj Setda Aceh T Aznal Zahri, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, Kepala Biro Umum Setda Aceh Adi Darma, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Yusrizal, dan Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah
Artikulli tjetërUSK Masih Wajibkan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan