PEMERINTAH ACEH Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen

Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Bireuen

Sosialisasi pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026). Foto: ist

Analisaaceh.com, Bireuen | Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menyosialisasikan pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman ormas terhadap bahaya radikalisme serta risiko keterlibatan dalam pendanaan terorisme.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh, Dr. Munawar MA, mengatakan literasi publik menjadi kunci dalam mengenali dan mencegah potensi keterlibatan, termasuk yang terjadi secara tidak langsung.

“Ormas harus memahami apa itu radikalisme dan terorisme. Dengan pemahaman itu, kita bisa menangkal tindakan yang mengarah pada aksi terorisme, termasuk menjadi donatur tanpa disadari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan hukum terkait pendanaan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk digunakan dalam tindak pidana terorisme dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 juga mengatur pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari mitigasi risiko pendanaan terorisme. Regulasi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), khususnya terkait pengawasan organisasi nirlaba.

Munawar menegaskan pentingnya kewaspadaan ormas terhadap sumber pendanaan. Menurutnya, setiap bantuan perlu ditelusuri asal-usul dan tujuannya.

“Jika mencurigakan, harus ditolak dan dilaporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa radikalisme dapat muncul di berbagai latar belakang dan tidak terbatas pada kelompok tertentu. Dalam konteks keagamaan, ia menegaskan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun intoleransi.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Bireuen, Mulyadi SH MM, menilai radikalisme kerap muncul akibat kesalahan dalam menafsirkan ajaran.

“Radikalisme sering muncul dari pemahaman yang keliru. Karena itu, ormas diharapkan berada di garda terdepan untuk mendeteksi dan merespons fenomena sosial yang berkembang,” ujarnya.

Artikulli paraprakWagub Sambut Mendagri di Raker APEKSI 2026 Banda Aceh
Artikulli tjetërSemangat R.A. Kartini Bergema di Sabang: Perempuan Berkarya, Daerah Maju