Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa Ramadhan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengungkapkan hal itu, Kamis (8/4/2021).

Dalam surat itu disebutkan jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore.

Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jum’at memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

“Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dhuhur/Jum’at di Aceh,” kata Iswanto mengutip edaran Nomor 061.2/6976 itu.

Kepada para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa, atau sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

Di mana pada Hari Senin dan Selasa memakai PDH warna kaki, PDH kemeja putih pada hari Rabu dan celana/rok warna hitam/gelap pada hari Kamis. Untuk hari Jumat tetap memakai PDH batik motif Aceh atau pakaian muslim/muslimah.

“Diharapkan kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” kata Iswanto.

Sementara itu, Iswanto menyebutkan Edaran tersebut juga membahas tentang upaya Pencegahan Penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh. Di mana sistem kerja tetap berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja Bagi PNS komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

Gubernur kata Iswanto, juga mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota, pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan non Kementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi Pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

2 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

2 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

3 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

3 hari ago

Warga Temukan Janin di Aliran Sungai Punge Jurong Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, digegerkan dengan penemuan janin bayi…

3 hari ago