Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer Untuk Isi Formasi CPNS dan PPPK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Aceh agar segera mendata para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberi kesempatan mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dimana jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023,” kata Muhammad Iswanto, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (3/6/2022).

Menurut Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

Iswanto meyakini, jika pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto. []

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

10 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

11 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

14 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

15 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

19 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago