Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer Untuk Isi Formasi CPNS dan PPPK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Aceh agar segera mendata para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberi kesempatan mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dimana jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023,” kata Muhammad Iswanto, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (3/6/2022).

Menurut Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

Iswanto meyakini, jika pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto. []

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago