Categories: NANGGROENEWS

Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Hingga Proyek Strategis di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut dari pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pemerintah menyerap aspirasi di Aceh pada Kamis (17/12/2020).

Kegiatan yang digelar di Amel Convention Hall Banda Aceh tersebut membahas terkait klaster tata ruang, pertanahan, proyek strategis nasional, kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas serta informasi geospasial.

Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Menko Perekonomian, Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS mengatakan, pihaknya ingin menyerap beberapa masukan dari seluruh masyarakat di Indonesia dan khususnya Aceh untuk menyempurnakan RPP yang disusun.

“Kita ingin menyempurnakan RPP yang kita susun supaya saat RPP ini keluar nanti tidak ada masalah lagi,” kata Wahyu saat jumpa pers dengan awak media.

Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Menko Perekonomian, Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS (tengah), Dirjen Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (kanan) dan Tenaga Ahli Menteri BPN, Arie Yuriwin (kiri) saat konferensi pers Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Banda Aceh, Kamis (17/12) (Foto: analisaaceh.com)

Wahyu menjelaskan, dalam penyusunan itu juga melibatkan sejumlah pihak, seperti tenaga ahli, akademisi, asosiasi serta pelaku usaha. Bahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, juga dapat disampaikan ke website menko perekonomian.

“Masyarakat bisa memberikan masukan di website atau langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ini kita targetkan selesai awal Februari,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda program itu karena diyakini akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kita tahu bahwa pandemi ini berdampak pada tenaga kerja, kita mau di tahun 2021 akan disiapkan lapangan-lapangan kerja untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu Dirjen Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, dalam UU Cipta Kerja tersebut filosofinya memaksakan Pemerintah serta masyarakat untuk memahami tata ruang.

“Jadi ke depannya pemerintah daerah itu didorong untuk memiliki RDTR. Kalau tidak ada RDTR maka seluruh pembangunan di daerah tersebut harus melalui persetujuan pemerintah pusat,” ungkapnya didampingi Tenaga Ahli Menteri BPN, Arie Yuriwin.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

19 jam ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

20 jam ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

2 hari ago