Categories: NANGGROENEWS

Pemerintah Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Hingga Proyek Strategis di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tindak lanjut dari pengesahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pemerintah menyerap aspirasi di Aceh pada Kamis (17/12/2020).

Kegiatan yang digelar di Amel Convention Hall Banda Aceh tersebut membahas terkait klaster tata ruang, pertanahan, proyek strategis nasional, kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas serta informasi geospasial.

Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Menko Perekonomian, Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS mengatakan, pihaknya ingin menyerap beberapa masukan dari seluruh masyarakat di Indonesia dan khususnya Aceh untuk menyempurnakan RPP yang disusun.

“Kita ingin menyempurnakan RPP yang kita susun supaya saat RPP ini keluar nanti tidak ada masalah lagi,” kata Wahyu saat jumpa pers dengan awak media.

Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Menko Perekonomian, Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS (tengah), Dirjen Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (kanan) dan Tenaga Ahli Menteri BPN, Arie Yuriwin (kiri) saat konferensi pers Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Banda Aceh, Kamis (17/12) (Foto: analisaaceh.com)

Wahyu menjelaskan, dalam penyusunan itu juga melibatkan sejumlah pihak, seperti tenaga ahli, akademisi, asosiasi serta pelaku usaha. Bahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan, juga dapat disampaikan ke website menko perekonomian.

“Masyarakat bisa memberikan masukan di website atau langsung ke kantor Sekretariat TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ini kita targetkan selesai awal Februari,” ungkapnya.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda program itu karena diyakini akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Kita tahu bahwa pandemi ini berdampak pada tenaga kerja, kita mau di tahun 2021 akan disiapkan lapangan-lapangan kerja untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu Dirjen Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, dalam UU Cipta Kerja tersebut filosofinya memaksakan Pemerintah serta masyarakat untuk memahami tata ruang.

“Jadi ke depannya pemerintah daerah itu didorong untuk memiliki RDTR. Kalau tidak ada RDTR maka seluruh pembangunan di daerah tersebut harus melalui persetujuan pemerintah pusat,” ungkapnya didampingi Tenaga Ahli Menteri BPN, Arie Yuriwin.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KKJ Aceh Kutuk Kekerasan dan Intimidasi Wartawan Saat Demo JKA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komite Keselamatan Jurnalis Aceh mengutuk tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis…

20 jam ago

Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi”

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…

20 jam ago

Hebat! 10 Atlet Wushu Abdya Lolos PORA usai Raih 8 Medali pada Pra PORA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 atlet Cabang Olahraga (Cabor) Wushu Kabupaten Aceh Barat Daya…

20 jam ago

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

2 hari ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

2 hari ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

2 hari ago