Categories: HukumNEWS

Pemilik Ternak Jadi Tersangka Usai Racuni Harimau Sumatera

Analisaaceh.com, Idi | Penyidik polres Aceh Timur mentapkan SY (38) pemilik ternak di gampong Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Harimau Sumatera.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui AKP Arief Suami Wibowo mengatakan, bahwa peristiwa itu bermula saat 4 ekor ternak kambing milik tersangka yang sebelumnya ditemukan mati di mangsa Harimau Sumatera pada Selasa (21/2/2022) lalu.

“Sebelumnya petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh menemukan seekor anak Harimau Sumatera mati di kawasan yang tidak jauh dari penemuan bangkai kambing,” kata Kasatreskrim, Selasa (28/2/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, ternyata petugas menemukan sebungkus racun hama disekitar matinya Harimau tersebut, hingga pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Dari informasi itu, tim Resmob melakukan pulbaket dan penyelidikan hingga didapati bahwa ternak yang dimangsa Harimau tersebut milik SY,” ujarnya.

Polisi langsung mencari keberadaan tersangka, yang saat itu berada dirumahnya saudara di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa Harimau. Ia melakukan itu karena emosi bahwa hewan ternaknya mati dimakan harimau,” jelas Kasatreskrim.

“Atas hal tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja nembunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKP Arief Suami Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, seekor anak Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di area perekebunan warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Hewan dilindung tersebut, ditemukan mati pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, saat tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri serta petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pengecekan bangkai kambing.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

3 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

4 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

4 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

10 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

1 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

1 hari ago