Categories: HukumNEWS

Pemilik Ternak Jadi Tersangka Usai Racuni Harimau Sumatera

Analisaaceh.com, Idi | Penyidik polres Aceh Timur mentapkan SY (38) pemilik ternak di gampong Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Harimau Sumatera.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui AKP Arief Suami Wibowo mengatakan, bahwa peristiwa itu bermula saat 4 ekor ternak kambing milik tersangka yang sebelumnya ditemukan mati di mangsa Harimau Sumatera pada Selasa (21/2/2022) lalu.

“Sebelumnya petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh menemukan seekor anak Harimau Sumatera mati di kawasan yang tidak jauh dari penemuan bangkai kambing,” kata Kasatreskrim, Selasa (28/2/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, ternyata petugas menemukan sebungkus racun hama disekitar matinya Harimau tersebut, hingga pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Dari informasi itu, tim Resmob melakukan pulbaket dan penyelidikan hingga didapati bahwa ternak yang dimangsa Harimau tersebut milik SY,” ujarnya.

Polisi langsung mencari keberadaan tersangka, yang saat itu berada dirumahnya saudara di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa Harimau. Ia melakukan itu karena emosi bahwa hewan ternaknya mati dimakan harimau,” jelas Kasatreskrim.

“Atas hal tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja nembunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKP Arief Suami Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, seekor anak Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di area perekebunan warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Hewan dilindung tersebut, ditemukan mati pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, saat tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri serta petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pengecekan bangkai kambing.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

15 menit ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

18 menit ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago