Categories: HukumNEWS

Pemilik Ternak Jadi Tersangka Usai Racuni Harimau Sumatera

Analisaaceh.com, Idi | Penyidik polres Aceh Timur mentapkan SY (38) pemilik ternak di gampong Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Harimau Sumatera.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui AKP Arief Suami Wibowo mengatakan, bahwa peristiwa itu bermula saat 4 ekor ternak kambing milik tersangka yang sebelumnya ditemukan mati di mangsa Harimau Sumatera pada Selasa (21/2/2022) lalu.

“Sebelumnya petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh menemukan seekor anak Harimau Sumatera mati di kawasan yang tidak jauh dari penemuan bangkai kambing,” kata Kasatreskrim, Selasa (28/2/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, ternyata petugas menemukan sebungkus racun hama disekitar matinya Harimau tersebut, hingga pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Dari informasi itu, tim Resmob melakukan pulbaket dan penyelidikan hingga didapati bahwa ternak yang dimangsa Harimau tersebut milik SY,” ujarnya.

Polisi langsung mencari keberadaan tersangka, yang saat itu berada dirumahnya saudara di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa Harimau. Ia melakukan itu karena emosi bahwa hewan ternaknya mati dimakan harimau,” jelas Kasatreskrim.

“Atas hal tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja nembunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKP Arief Suami Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, seekor anak Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di area perekebunan warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Hewan dilindung tersebut, ditemukan mati pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, saat tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri serta petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pengecekan bangkai kambing.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

3 jam ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

5 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

5 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

7 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

7 hari ago