Categories: HukumNEWS

Pemilik Ternak Jadi Tersangka Usai Racuni Harimau Sumatera

Analisaaceh.com, Idi | Penyidik polres Aceh Timur mentapkan SY (38) pemilik ternak di gampong Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Harimau Sumatera.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui AKP Arief Suami Wibowo mengatakan, bahwa peristiwa itu bermula saat 4 ekor ternak kambing milik tersangka yang sebelumnya ditemukan mati di mangsa Harimau Sumatera pada Selasa (21/2/2022) lalu.

“Sebelumnya petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh menemukan seekor anak Harimau Sumatera mati di kawasan yang tidak jauh dari penemuan bangkai kambing,” kata Kasatreskrim, Selasa (28/2/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, ternyata petugas menemukan sebungkus racun hama disekitar matinya Harimau tersebut, hingga pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Dari informasi itu, tim Resmob melakukan pulbaket dan penyelidikan hingga didapati bahwa ternak yang dimangsa Harimau tersebut milik SY,” ujarnya.

Polisi langsung mencari keberadaan tersangka, yang saat itu berada dirumahnya saudara di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa Harimau. Ia melakukan itu karena emosi bahwa hewan ternaknya mati dimakan harimau,” jelas Kasatreskrim.

“Atas hal tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja nembunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKP Arief Suami Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, seekor anak Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di area perekebunan warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Hewan dilindung tersebut, ditemukan mati pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, saat tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri serta petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pengecekan bangkai kambing.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

6 jam ago

ABK Tanker Asing Tumbang di Samudera Hindia, Basarnas Aceh Lakukan Medevac Darurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…

6 jam ago

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

9 jam ago

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Larang Truk Tronton Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Sementara Waktu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…

1 hari ago

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago