Categories: HukumNEWS

Pemilik Ternak Jadi Tersangka Usai Racuni Harimau Sumatera

Analisaaceh.com, Idi | Penyidik polres Aceh Timur mentapkan SY (38) pemilik ternak di gampong Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Harimau Sumatera.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui AKP Arief Suami Wibowo mengatakan, bahwa peristiwa itu bermula saat 4 ekor ternak kambing milik tersangka yang sebelumnya ditemukan mati di mangsa Harimau Sumatera pada Selasa (21/2/2022) lalu.

“Sebelumnya petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh menemukan seekor anak Harimau Sumatera mati di kawasan yang tidak jauh dari penemuan bangkai kambing,” kata Kasatreskrim, Selasa (28/2/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, ternyata petugas menemukan sebungkus racun hama disekitar matinya Harimau tersebut, hingga pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Aceh Timur.

“Dari informasi itu, tim Resmob melakukan pulbaket dan penyelidikan hingga didapati bahwa ternak yang dimangsa Harimau tersebut milik SY,” ujarnya.

Polisi langsung mencari keberadaan tersangka, yang saat itu berada dirumahnya saudara di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui bahwa telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa Harimau. Ia melakukan itu karena emosi bahwa hewan ternaknya mati dimakan harimau,” jelas Kasatreskrim.

“Atas hal tersebut, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja nembunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas AKP Arief Suami Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, seekor anak Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di area perekebunan warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Hewan dilindung tersebut, ditemukan mati pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, saat tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri serta petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) melakukan pengecekan bangkai kambing.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

3 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

3 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

4 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

4 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago