Pemkab Aceh Selatan Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Setiap Masjid

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M di Kabupaten Aceh Selatan tetap dilaksanakan seperti biasa di setiap Masjid di Kabupaten setempat. Sementara Takbiran keliling ditiadakan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 451.11/541/2020 tentang takbiran hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala OPD dan para Camata itu bahwa, Shalat Idul Fitri dan takbiran dilaksanakan di setiap masing-masing Masjid atau mushalla. Namun takbiran keliling ditiadakan sehubungan dengan mewabahnya virus Corona (Covid-19).

Humas Pemkab Aceh Selatan, Ramli Tanjung saat dikonfirmasi analisaaceh.com Jum’at (22/5/2020) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Pemkab Aceh Selatan tidak melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri  1441 H di setiap masjid-masjid masing-masing Gampong.

“Kita tidak melarang untuk shalat Idul Fitri di setiap masjid, silahkan pelaksanaannya seperti biasa,” ujarnya.

Namun, takbiran keliling seperti tahun-tahun sebelumnya ditiadakan untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19.

“Hanya takbiran keliling yang tidak boleh, jadi fokuskan takbiran di setiap masjid-masjid saja,” pungkasnya.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWakil Ketua Komisi VII DPR RI Desak Pemerintahan Hentikan Bantuan Secara Langsung
Artikulli tjetërKasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 634 Orang, Total Meninggal 1.326