Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M di Kabupaten Aceh Selatan tetap dilaksanakan seperti biasa di setiap Masjid di Kabupaten setempat. Sementara Takbiran keliling ditiadakan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 451.11/541/2020 tentang takbiran hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala OPD dan para Camata itu bahwa, Shalat Idul Fitri dan takbiran dilaksanakan di setiap masing-masing Masjid atau mushalla. Namun takbiran keliling ditiadakan sehubungan dengan mewabahnya virus Corona (Covid-19).
Humas Pemkab Aceh Selatan, Ramli Tanjung saat dikonfirmasi analisaaceh.com Jum’at (22/5/2020) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Pemkab Aceh Selatan tidak melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di setiap masjid-masjid masing-masing Gampong.
“Kita tidak melarang untuk shalat Idul Fitri di setiap masjid, silahkan pelaksanaannya seperti biasa,” ujarnya.
Namun, takbiran keliling seperti tahun-tahun sebelumnya ditiadakan untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19.
“Hanya takbiran keliling yang tidak boleh, jadi fokuskan takbiran di setiap masjid-masjid saja,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar