Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M di Kabupaten Aceh Selatan tetap dilaksanakan seperti biasa di setiap Masjid di Kabupaten setempat. Sementara Takbiran keliling ditiadakan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 451.11/541/2020 tentang takbiran hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala OPD dan para Camata itu bahwa, Shalat Idul Fitri dan takbiran dilaksanakan di setiap masing-masing Masjid atau mushalla. Namun takbiran keliling ditiadakan sehubungan dengan mewabahnya virus Corona (Covid-19).
Humas Pemkab Aceh Selatan, Ramli Tanjung saat dikonfirmasi analisaaceh.com Jum’at (22/5/2020) membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Pemkab Aceh Selatan tidak melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H di setiap masjid-masjid masing-masing Gampong.
“Kita tidak melarang untuk shalat Idul Fitri di setiap masjid, silahkan pelaksanaannya seperti biasa,” ujarnya.
Namun, takbiran keliling seperti tahun-tahun sebelumnya ditiadakan untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19.
“Hanya takbiran keliling yang tidak boleh, jadi fokuskan takbiran di setiap masjid-masjid saja,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan informasi dari petugas penyelenggara haji, jemaah haji asal Aceh yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Agama, Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk…
Komentar