ANALISAACEH.com | Medan – Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.
Pencabutan Perda ini dilakukan setelah diambilnya keputusan bersama antara Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H dengan DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/7).
Dalam kesempatan itu Wali Kota Medan mengatakan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan didasari atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017. Artinya sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 tahun 2017 ini ditetapkan maka Pemda Kab/Kota diminta tidak lagi melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah.
“Atas dasar tersebut, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mengesahkan ranperda tentang pencabutan Perda kota Medan no 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.”kata Wali Kota Medan.
Selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, maka ranperda yang dimaksudkan tersebut akan disampaikan ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kota Medan ini Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Pimpinan OPD, Camat se-Kota Medan, serta para anggota dewan yang hadir. (AH)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar