Categories: SUMUT

Pemko Medan & DPRD Sepakat Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan Dicabut

ANALISAACEH.com | Medan – Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.

Pencabutan Perda ini dilakukan setelah diambilnya keputusan bersama antara Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H dengan DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/7).

Dalam kesempatan itu Wali Kota Medan mengatakan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan didasari atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017. Artinya sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 tahun 2017 ini ditetapkan maka Pemda Kab/Kota diminta tidak lagi melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah.

“Atas dasar tersebut, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mengesahkan ranperda tentang pencabutan Perda kota Medan no 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.”kata Wali Kota Medan.

Selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, maka ranperda yang dimaksudkan tersebut akan disampaikan ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kota Medan ini Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Pimpinan OPD, Camat se-Kota Medan, serta para anggota dewan yang hadir. (AH)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF untuk Pemulihan Pascabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyurati United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations…

2 hari ago

Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bireuen–Bener Meriah Pulih

Analisaaceh.com, Bireun | Akses penghubung vital antara Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Bener Meriah kembali normal…

2 hari ago

77 Lembaga dan 1.960 Relawan Terlibat dalam Pemulihan Bencana Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mencatat sebanyak 77 lembaga dengan total 1.960 relawan telah…

2 hari ago