Categories: SUMUT

Pemko Medan & DPRD Sepakat Perda Tentang Retribusi Izin Gangguan Dicabut

ANALISAACEH.com | Medan – Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.

Pencabutan Perda ini dilakukan setelah diambilnya keputusan bersama antara Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H dengan DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/7).

Dalam kesempatan itu Wali Kota Medan mengatakan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan didasari atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017. Artinya sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 tahun 2017 ini ditetapkan maka Pemda Kab/Kota diminta tidak lagi melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah.

“Atas dasar tersebut, hari ini Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mengesahkan ranperda tentang pencabutan Perda kota Medan no 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan.”kata Wali Kota Medan.

Selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, maka ranperda yang dimaksudkan tersebut akan disampaikan ke Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut DPRD Kota Medan ini Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Pimpinan OPD, Camat se-Kota Medan, serta para anggota dewan yang hadir. (AH)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

12 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

16 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

17 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

19 jam ago