Analisaaceh.com, Redelong | Seorang pria yang diduga pelaku pencuri kotak amal di rumah sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku yakni RW (47) warga Kecamatan Wih Pesam ini sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) lantaran aksi pencuriannya tersebut terekam CCTV.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (17/6) sekira pukul 17:00 WIB di kawasan Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar, kabupaten setempat.
Kasat menjelaskan, pihak kepolisian baru menerima laporan pada hari Kamis, (17/6) dari perwakilan panitia pembangunan Menasah Al-Ikhwan Dusun pasar Inpres Kampung Pondok Baru. Sedangkan kejadiannya sudah berlangsung dua kali, yang pertama pada tanggal 14 Maret 2021 dan yang kedua pada tanggal 28 Mei 2021.
“Setelah mengamati rekaman video CCTV Rumah Sakit Muyang Kute, terkait Pencurian Kotak Amal tersebut. kita langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku,” ujar Iptu Bustani, Jum’at (18/6).
Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
“Jadi pada saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap RW, yang bersangkutan kooperatif dan mengakui telah mencuri uang sumbangan, untuk pembangunan tempat ibadah dari kotak amal yang berada di RSUD Muyang Kute,” sambung Kasat Reskrim.
Awalnya RW, merupakan seorang penjual makanan pada salah satu kantin di lingkungan Rumah Sakit Muyang Kute, namun setahun terakhir dikarenakan masa pandemi pendapatan pelaku menurun dari biasanya sehingga pelaku RW tidak bisa membayar sewa kantin selama satu tahun terakhir.
Lantaran tidak sanggup membayar sewa, izin untuk membuka kantin sudah ditarik oleh pihak rumah sakit, sehingga pelaku merasa sakit hati, ditambah himpitan ekonomi membuat pelaku nekat melakukan aksinya.
Kepada polisi RW mengaku, dari pencurian yang dilakukan sebanyak dua kali pelaku mendapatkan uang sebanyak. Rp. 2.830.000.
“Sementara barang bukti yang kita sita dari pelaku berupa satu buah kota amal yang sudah dalam keadaan rusak, satu buah batu yang digunakan untuk memecah kaca kotak amal, satu helai celana kain warna hitam, satu buah tang warna orange, satu pasang sendal warna coklat merk kitaro dan satu helai baju kemeja bermotif Kotak-kotak,” jelasnya.
“Untuk pelaku kita amankan di Rutan Poles Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 363, ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan,” pungkas Iptu Bustani.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar