Ilustrasi pencurian
Analisaaceh.com, Takengon | Seorang pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong yang beraksi di Kabupaten Aceh Tengah berhasil dibekuk Polisi.
Pelaku berinisial AH (37) ini melancarkan aksinya saat musim mudik lebaran, ketika rumah warga sedang kosong ditinggal pemiliknya.
Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, pelaku melakukan pencurian di dua lokasi yaitu di Kampung Simpang Empat, Bebesan dan salah satu rumah di Kecamatan Kebayakan.
“Korban di Kecamatan Bebesen ketika itu pergi mudik lebaran di kampung halaman, rupanya lampu teras rumah tetap hidup di siang hari dan keset kaki disandarkan ke pintu depan rumah,” ujar Kapolres, Kamis (2/6/2022).
Pelaku inisial AH ini kemudian memantau situasi di sekitar rumah dan mengetuk pintu berulang kali. Hal tersebut sengaja dilakukan pelaku untuk memastikan keberadaan pemilik rumah.
“AH sengaja mengetuk pintu depan rumah untuk memastikan apakah ada orang di dalam rumah atau tidak. Ketika pemilik berada di rumah, pelaku berdalih dan berpura-pura menanyakan alamat,” jelasnya.
Ketika didapati rumah korban kosong, pelaku lalu masuk ke rumah dengan mencongkel jendela. Pelaku menggasak sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor, laptop hingga tabung gas.
“Setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil curiannya,” pungkas Kapolres.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar