Categories: NEWS

Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Tamiang, Pelaku dan Penadah Diangkut Polisi

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres setempat. Dalam kasus ini empat pelaku diamankan.

Para pelaku masing-masing SP (44) warga Binjai dan KHR (22) warga Deli Serdang. Sementara dua penadah yang turut diamankan Polisi yakni HRN (40) warga Deli Serdang dan ABD (50) warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui melalui Kasat Reskrim AKP M. Isral mengatakan, pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan SP terjadi pada Rabu, 27 April 2022. Atas kasus tersebut, SP sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Karang Baru sebelum akhirnya buronan ini berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai pada 29 Mei 2022.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku SP, ia mengaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian tidak sendirian,” kata Kasat, Kamis (2/6/2022).

Dari keterangan pelaku tersebut, sambungnya, petugas kepolisian bergerak cepat sehingga berhasil menangkap pelaku KHR, warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

“Dari pengakuan kedua tersangka, keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang mana hasil pencurian sepeda motor tersebut mereka jual kembali,” jelas Kasat Reskrim.

Tak hanya sampai di situ, Polisi membekuk dua pelaku lainnya yakni HRN dan ABD yang berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku SP dan KHR.

“Dari hasil penangkapan keempat pelaku Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan tiga buah kunci T yang berujung pipih beserta satu buah kunci T berbentuk T untuk memutar mata kunci pipih yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

4 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

4 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

5 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

5 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago