Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja hasil pengungkapan oleh kepolisian di wilayah hukum Polres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Barang bukti berupa 2,3 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut diblender dan disaksikan langsung oleh Walikota Langsa, Dandim 0104 Aceh Timur, Kajari Langsa, Kepala BNN Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa dan sejumlah para pejabat dilingkungan pemerintah setempat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro mengatakan, dalam periode Januari hingga Mei 2022, Satresnarkoba Polres Langsa telah mengungkap sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.
“Total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan, apabila diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 1 gram sabu dikonsumsi lima orang, maka dari barang bukti itu sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat Indonesia.
“Perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara, bersama seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. (Chairul)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…
Komentar