Categories: ACEH SELATANNEWS

Pendaftaran Agam Inong Aceh Selatan 2022 Dibuka, Berikut Syaratnya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemilihan Duta Wisata Agam Inong Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022 kembali digelar. Event bergengsi ini kembali dihelat setelah sempat ditunda karena pandemi.

Pendaftaran resmi dibuka mulai Rabu, 13 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Peserta harus memenuhi syarat dan mengkuti tahapan seleksi sebagaimana yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah untuk tahun ini kita akan melalukan pemilihan Agam Inong melalui seleksi secara terbuka dan tatap muka seperti biasa. Pada tahun 2021 pemilihan Duta Wisata diseleksi melalui zoom atau online saja,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Muchsin. ST pada Rabu (13/4/2022).

Muchsin menjelaskan, untuk kepanitian dan dewan juri, akan pihaknya berkolaborasi dengan Ikatan Alumni Agam Inong Aceh Selatan sehingga diharapkan mendapatkan hasil yang terbaik.

“Kita berharap memperoleh hasil yang terbaik yang akan menjadi Agam Inong mewakili Aceh Selatan di tingkat Provinsi di tahun ini,” jelasnya.

Muchsin mengajak putra putri Aceh Selatan untuk dapat ikut meramaikan ajang bergengsi tersebut serta menjadi pionir dalam pengembangan wisata Kabupaten Aceh Selatan ke depan.

“Tahun ini kita mengangkat tema ‘Agam Inong Pionir Wisata Berkelanjutan’ dengan tujuan untuk mewujudkan Aceh Selatan Hebat terutama di bidang pengembangan dunia wisatanya,” ungkapnya.

Ketua Panitia Pemilihan Duta Wisata Agam Inong Aceh Selatan, Hj. Julidarsiah, SE mengatakan, bagi putra putri yang ingin mendaftar dapat mendowload formulir pendaftaran pada link http://bit.ly/formulirasel2022.

Setelah diisi, data tersebut dapat dikirim kembali ke email http://dispar.acehselatankab.go.id atau di antar langsung ke sekretariat di Kantor Dinas Pariwisata Aceh Selatan.

Sementara itu Teguh Shiddiq, S.P selaku wakil Alumni Agam Inong Aceh Selatan yang ikut menjadi panitia menambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para kontestan antara lain:

  1. Mampu membaca Al-Qur’an
  2. Putra Putri Aceh Selatan berusia 18 s/d 24 tahun (terhitung Februari 2022), memiliki KTP Aceh Selatan atau KTM.
  3. Tinggi badan untuk calon Agam minimal 165 cm dan calon Inong 160 cm.
  4. Pendidikan terakhir minimal SMA Sederajat, bebas narkoba, berkepribadian baik, berpenampilan menarik dan berwawasan luas.
  5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa daerah, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya (merupakan nilai tambah).
  6. Menguasai salah satu atraksi seni daerah yang dapat ditampilkan di atas panggung.
  7. Mampu mempresentasikan masalah kebudayaan, pariwisata dan memiliki pengetahuan umum bidang politik, sosial buadaya, ekonomi dan pariwisata.
  8. Belum pernah menjadi duta wisata perwakilan daerah lain di Provinsi Aceh.
  9. Berkomitmen penuh menjalankan tugas selama 1 (satu) tahun masa jabatan sebagai Agam dan Inong.
  10. Belum menikah dan tidak akan menikah selamat 1 tahun dalam menjalankan tugas sebagai Agam Inong.
  11. Tidak sedang menjalankan tugas sebagai Duta/ putra putri (ajang serupa) terhitung tahun 2021.
  12. Surat keterangan sehat serta melampirkan sertifikat vaksin.
Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

16 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

20 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

21 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

21 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

23 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

23 jam ago