Pengadaan Becak ‘Bodong’ Program KOTAKU di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pengadaan becak mesin pengangkut sampah pada program KOTAKU di Kota Lhokseumawe terindikasi korupsi dan penyimpangan.

Betapa tidak, sejak dibeli melalui pihak rekanan pada tahun 2018, hingga kini, pihak penerima yakni Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kota Lhokseumawe belum menerima BPKB dan STNK.

“Kami hanya diberi surat izin menggunakan kendaraan. Padahal kami sudah bayar lunas becak barang tersebut. Ini sama saja becak bodong,” kata anggota BKM Makmu Beusare Gampong Blang Naleung Mameh, Kec. Muara Satu, Agussalim kepada wartawan, Sabtu (16/5/20).

Menurut penjelasan Agussalim, KSM Beurata membeli 2 unit becak barang merk Viar pada CV. RU yang beralamat di Peudada Kabupaten Bireuen. Berdasarkan kwitansi tertanggal 7 Oktober 2018 harga becak Viar per unit dibandrol sebesar Rp34 juta.

“Untuk pengadaan becak itu harga keseluruhan Rp40 juta. Harga itu sudah dengan penambahan pada rangka becak barang,” tuturnya.

Becak barang tersebut saat ini sudah difungsikan sebagaimana mestinya. Namun pihaknya, kata Agus, bertanya-tanya karena buku tanda kepemilikan kendaraan (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tak kunjung diterima.

Hingga puncaknya baru-baru ini, sebut dia, pihak fasilitator program Kotaku meminta BKM Makmur Beusare kembali memplotkan dana untuk pengadaan BPKB dan STNK dari sosial atau dana bergulir. Jelas saja, menurut Agus pihaknya tidak bisa menerima hal itu. Karena ketika pihaknya menyetor uang kepada pihak rekanan, harga tersebut sudah dengan seluruh biaya termasuk surat-menyurat.

“Sekarang malah dimintai lagi untuk 1 unit becak harus bayar Rp3 juta. Katanya untuk beli surat-surat kendaraan. Ini jelas bentuk penipuan. Kami minta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan korupsi atau permainan di belakang ini semua” kata Agus yang juga pekerja media tersebut.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Korkot KOTAKU Kota Lhokseumawe Fitriyansyah, ST, MT membenarkan pengadaan becak tersebut bermasalah.

Diterangkan, dari 68 gampong di Kota Lhokseumawe, 18 gampong berstatus penanganan kumuh dan 50 gampong pencegahan kumum.

“Hanya 14 gampong mengusulkan pengadaan becak sampah. Seluruh becak KOTAKU di Kota Lhokseumawe ada 37 unit” kata Fitriyansyah.

Ketika ditanyai terkait proses pengadaan becak sampah oleh CV RU, Korkot KOTAKU menyebut pihaknya (fasilitator) hanya memfasilitasi dana masuk ke semua sasaran. Gampong dan lembaga BKM sebagai perencana kegiatan dan dilaksanakan oleh KSM.

“Semua proses ada di gampong. Semua becak tidak bodong karena ada faktur pembelian dan sebagian sudah ada STNK” kata Fitriyansyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakTangkap Kerbau Liar di Hutan, Seorang Pawang Meninggal Dunia di Aceh Utara
Artikulli tjetërPrank, Indonesia Krisis Empati?