Categories: HukumNEWS

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Irwandi Yusuf 8 Tahun Penjara

ANALISAACEH.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” kata majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (14/8/2019).

Duduk sebagai hakim ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.

PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Irwandi disebut terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha.

Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu Rp 41,7 miliar. Dalam pertimbangannya hakim menilai gratifikasi lainnya yang diterima Irwandi itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena Izil tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Sumber : Detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

2 hari ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

2 hari ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

2 hari ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

2 hari ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

2 hari ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

3 hari ago