Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengawasan terhadap penggunaan dana desa di Aceh terus diperkuat agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran pembangunan bagi masyarakat desa.
Menyikapi itu, Rabu, (13/10/2021) Inspektorat Aceh menggelar workshop Implementasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bagi Auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Aceh. Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam pengawasan keuangan desa.
Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber kunci dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas, dan Direktur Pengawasan Kelola Keuangan Desa, Wasis Prabowo.
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan, dana desa yang digelontorkan langsung secara massif ke rekening desa memiliki risiko penyalahgunaan dalam pengelolaannya. Pengawasan perlu diperketat agar anggaran untuk membangun desa tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Risiko penyalahgunaan dana desa yang melekat di pemerintah desa yang mungkin terjadi antar lain perencanaan penggunaan dana desa tidak sesuai kebutuhan, praktik nepotisme, penganggaran tidak transparan, mark up pengadaan barang jasa desa, dan rekayasa pelaporan penggunaan dana desa,” sebut Iskandar.
Iskandar mengatakan, Inspektorat daerah berperan penting dalam mengawasi setiap rupiah anggaran desa. Namun begitu, ia juga menyadari beberapa kendala yang masih dialami Inspektorat, seperti terbatasnya SDM Inspektorat, rentang kendali yang terlalu luas untuk mengawasi penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan Dana Desa untuk 23 Kabupaten/ Kota di Aceh, serta Inspektorat Daerah belum bisa mengidentifikasi risiko penatausahaan, pertanggungjawaban di seluruh desa.
“Kita bersyukur bahwa kendala ini dapat ditangani dengan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes),” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu Inspektorat Daerah dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Pengawasan menggunakan Siswaskeudes menjadi lebih terarah, karena dalam melakukan pemilihan sampel, Inspektorat kabupaten/kota telah dipandu dengan fasilitas desk review terhadap faktor-faktor risiko dalam pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan data dari aplikasi Siskeudes Online.
“Di sinilah letak penting dan strategisnya kegiatan workshop Siswaskeudes pada hari ini. Dengan memahami manfaat Siswaskeudes ini, akan memberikan nilai tambah added value dan outcome yang signifikan,” ujar Iskandar.
Iskandar mengharapkan seluruh Auditor Inspektorat kabupaten/kota dapat menjadi mahir, tepat dan cepat dalam melakukan pengawasan dana desa, serta mendorong pengawasan dana desa yang efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan, pada tahun 2021 saja, total Rp 6,2 triliun anggaran dikucurkan Pemerintah Pusat untuk 6.492 desa di Aceh. Ia mengatakan, anggaran sebanyak itu berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pengelolaan yang baik.
“Hal yang paling tidak kita harapkan adalah terjeratnya aparatur desa dalam tindak pidana korupsi,” kata Indra.
Indra mengatakan, selama melakukan audit investigasi dana desa di Aceh sampai Oktober ini, setidaknya ada lima kasus yang mereka tangani. Artinya, lemahnya pengelolaan dana desa masih terjadi.
Menurut Indra, terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan belum terlalu optimal. Kurangnya jumlah aparat pengawas juga masih jadi kendala.
Oleh sebab itu, pendekatan pengawasan dalam penggunaan dana desa perlu dilakukan dengan cara yang baru. Salah satunya dengan mengimplementasikan penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Ia berharap, auditor Inspektorat kabupaten/kota dapat memanfaatkan teknologi tersebut agar pengawasan penggunaan dana desa lebih optimal.