Categories: NEWS

Pengedar Narkoba Aceh Tamiang Ditangkap, 2 Kg Kokain Disita

Analisaeceh.com, Langsa | Seorang pengedar narkoba berinisial M (34) dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang di Desa Upah Kecamatan Bendahara pada Minggu (29/12/2024). Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain dengan berat 2 kilogram lebih.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan datang menuju Desa Upah untuk mengantarkan narkoba dengan menggunakan sepeda motor.

“Berdasarkan informasi itu, kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis kokain yang disimpan didalam jerigen bekas oli warna merah. Pelaku mengaku kokain itu didapatkan dari pria berinisial Z warga Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang (DPO).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari penangkapan tersebut yaitu satu bungkus plastik bening klip merah berisi kokain dengan berat 0,71 gram, satu bungkus plastik bening berisi kokain yang terdapat gambar kartun dengan

berat 2.244 gram, satu unit sepeda motor dan satu buah jerigen bekas oli warna merah.

Kapolres menyebutkan, penangkapan narkoba jenis kokain tersebut pertama kalinya ditemukan di Aceh Tamiang, lantaran diketahui kokain termasuk narkotika yang langka dan sulit didapatkan, bahkan ditaksir barang bukti yang ditemukan mencapai nilai Rp 4 miliar.

“Berdasarkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dari undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maka pelaku dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Polda Aceh Gagalkan Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditreskrimum Polda Aceh menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban…

2 jam ago

MaTA: Korupsi Dana Desa 2024 Kerugian Negara Capai Rp56,8 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat kasus korupsi yang banyak ditangani oleh…

5 jam ago

Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu…

7 jam ago

Wakil DPRK Banda Aceh Minta Penertiban Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta Pemko Banda Aceh…

10 jam ago

Satpol PP Tertibkan PKL di Sepanjang Trotoar Lamdingin Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) menertibkan pedagang…

10 jam ago

Aceh Catat 273 Bencana Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 123 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepanjang tahun 2024, Aceh mengalami 273 kejadian bencana yang menyebabkan 12…

1 hari ago