Barang bukti chip domino yang diamankan dari pelaku WJ di Langsa (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis game Chip Higgs Domino.
Pelaku berinisial WJ warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota ini ditangkap di rumahnya pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasatreskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, modus pelaku selama ini menyediakan fasilitas maisir/judi online dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y93 warna hitam yang berisikan Chip Higgs Domino sebanyak 6B dan uang tunai sejumlah Rp220 ribu yang merupakan hasil dari penjualan Chip,” kata Kasatreskrim.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses lebih lanjut.
“Pelaku juga akan disangkakan melanggar Pasal 20 Juncto 19 Juncto Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…
Komentar